| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Terlebih dahulu (CB) atas seluruh harta milik Tergugat baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum oleh karena-nya kepeda Tergugat ) untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Im-materiil kepada Penggugat, yaitu :
A. Kerugian Materiil :
Penggugat menderita kerugian materil sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan Tergugat yaitu berupa Penghentian Proses Investasi dari Investor PT. Surya Naga Indonesia, sehingga kepada Tergugat haruslah dihukum untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 271.700.000.000,- ( Dua ratus tujuh puluh satu milyar tujuh ratus juta Rupiah).
B. Kerugian Im-Materiil :
Akibat dari perbuatan Tergugatyang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,jugameng-akibatkanada-nya kerugian im-materil yang diderita oleh Penggugat yaitu Penggugatyang telah bersusah payahuntukbisamendatangkan dan memper-oleh Investor,makakemudianmenjadi kehilangan “ Kepercayaan”oleh PihakInvestor,sehingga kepada Tergugat haruslah di hukumuntuk membayar kerugian im-materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus milyard rupiah).
- Menyatakan putusan ini dijalankan lebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun Para Tergugat melakukan suatu upaya hukum baik berupa Verzet, Banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum kepada Tergugat apabila mengulur-ulur waktu pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum pasti, untuk membayar uang paksa / Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1. 000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, dihitung sejak saat perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|