Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2024/PN Btl Muji Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muji Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Adik Kandung PEMOHON yang bernama FITRI NINGSIH, Perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 09 Agustus 1980 berada dibawah pengampuan;
  3. Menetapkan PEMOHON (MUJI LESTARI) sebagai WALI PENGAMPU dari Adik Kandung PEMOHON yang bernama FITRI NINGSIH, Perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 09 Agustus 1980;
  4. Memberi ijin kepada PEMOHON (MUJI LESTARI) untuk mewakili saudari FITRI NINGSIH, Perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 09 Agustus 1980 guna melakukan perbuatan hukum berupa proses jual beli terhadap sebidang tanah sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 02633/Ringinharjo atas nama FITRI NINGSIH dengan Luas Tanah: 108 m2, yang terletak di Kelurahan Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, dengan Surat Ukur Nomor: 01183/Ringinharjo/2006;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak