Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.SUWANDI alias INDAH PURWANDI
2.PAINEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWANDI alias INDAH PURWANDI
2PAINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.754.000,00
Petitum

Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 251309/BPR-NSB/BTP/KRD/VI/2016 bertanggal 30 Juni 2016
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 74.754.000,- ( tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
  • Sebidang tanah pekarangan/sawah yang diatasnya ada/tidak ada bangunan dan segala sesuatu yang telah ada ataupun nantinya diadakan dengan bukti berupa : SHMNo.00419, No. GS/SU : 00429/KANIGORO/2008, Tanggal Penerbitan : 19/05/2008, Luas : 3957 mater, Atas nama : INDAH PURWANDI, Lokasi : KANIGORO SAPTOSARI GUNUNGKIDUL DIY
  • Sebidang tanah pekarangan/sawah yang diatasnya ada/tidak ada bangunan dan segala sesuatu yang telah ada ataupun nantinya diadakan dengan bukti berupa : SHMNo.00839, No. GS/SU : 00099/TERONG/2003, Tanggal Penerbitan : 11/03/2003, Luas : 2072 mater, Atas nama : INDAH PURWANDI, Lokasi : TERONG DLINGO BANTUL DIY

kepada Penggugat dengan sukarela kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.

  1. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perjara ini.
  3. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap harinya sejumlah Rp. 100.000,-/hari sejak putusan ini dibacakan.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak