| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NURROHMAN alias INUNG PLENTONG bin WAGIMAN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Sorowajan DK. Glugo, Rt.008, Kel/Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” |