Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2020/PN Btl NITA SUN HIJANTI 1.WAHYUDIN SETIADI
2.PT. INDOSURYA INTI FINANCE Cq. PT. INDOSURYA INTI FINANCE CABANG SOLO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NITA SUN HIJANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEF TIRTANA, SHNITA SUN HIJANTI
Tergugat
NoNama
1WAHYUDIN SETIADI
2PT. INDOSURYA INTI FINANCE Cq. PT. INDOSURYA INTI FINANCE CABANG SOLO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.766 Desa Condongcatur Gambar Situasi Tgl 29-2-1988 No.1295 luas 899 m2 atas nama pemegang hak Nita Sun Hijanti terletak di Jalan Kaliwaru No.09 RT.01 RW.33, Condongcatur, Depok, Sleman dengan batas-batas :

       -      Sebelah Utara      :    Tanah dan bangunan Bp. Wajilah

       -      Sebelah Timur     :    Jalan Kali Waru

       -      Sebelah Selatan   :    Tanah dan bangunan Bp.Sandiyo

       -      Sebelah Barat      :    Selokan / tanah dan bangunan Hartono Mall

3.    Menyatakan sah secara hukum sita jaminan atas aset aset milik Tergugat I baik berupa benda tetap maupun benda tidak tetap yang akan diajukan secara terpisah dari gugatan ini.

4.    Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I yang tidak segera membayar lunas atau menyelesaikan pinjaman Penggugat dengan tepat waktu dan tidak mengambil SHM No.766 Condongcatur ditempat Tergugat II merupakan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat.

5.   Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar kewajibannya kepada Tergugat II sebesar Rp.1.465.140.000,-  -  Rp.202.000.000,- = Rp.1.263.140.000,- (satu milya dua ratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah seketika sejak  putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

7.   Menghukum Penggugat  untuk membayar kewajibannya sebesar Rp.202.000.000,- (dua rratus dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat II yang merupakan besarnya biaya take over dari PT. Sinar Mas ke Tergugat II seketika sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

8.   Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil  yang diderita Penggugat seluruhnya sebesar Rp.3.802.700.000,- (tiga milyar delapan ratus dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

9.   Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai, memperoleh peralihatan atas obyek sengketa harus dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa adanya suatu pembebanan dalam bentuk apapun.

10.       Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak