Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2017/PN Btl. WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. HARWANTO Bin KAMTO WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 27/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-435/O.4.13/Ep.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARWANTO Bin KAMTO WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

BahwaiaterdakwaHARWANTO Bin KAMTO WIYONObaik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr.ADAM (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016,sekiraantara pukul 08.30WIB s/d 16.00 WIBatausetidak-tidaknyapadawaktu laindalamBulanDesember 2016atausetidak-tidaknyapadawaktu lainpada Tahun 2016 bertempat di DusunBawuran, Desa Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantulatau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari Terdakwa yang bercerita kepada Saksi KAMTO WIYONO sekitar Bulan Agustus 2016, bahwa apabila ada orang yang mau membuat SIM, ada teman Terdakwa yang bisa membuatkanya yang syaratnya hanya KTP Asli serta biaya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka padahari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Saksi TIMBUL di Dusun Soka RT.03 Desa Seloharjo, Kec.Pundong, Kab.Bantul Saksi KAMTO WIYONO menceritakan hal tersebut kepada Saksi TIMBUL yang kebetulan pada saat itu Saksi TIMBUL belum mempunyai SIM C;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Saksi KAMTO WIYONO yang mana anaknya yaitu Terdakwa dapat membuatkan SIM C dengan hanya melampirkan KTP Asli dan biaya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa Test, tanpa datang langsung ke Polres, tanpa melakukan Foto dan sehari jadi, maka saksi TIMBUL tertarik dan minta tolong kepada Terdakwa melalui Saksi KAMTO WIYONO, dan pada saat itu juga saksi Timbul menyerahkan KTP Asli Atas nama TIMBUL beserta uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi KAMTO WIYONO;
Bahwa pada hariSenin tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di DusunBawuran, Desa Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Terdakwa menerima KTP asli an.TIMBUL dan uang dari Saksi KAMTO WIYONO, yang kemudian Terdakwa langsung menghubungi melalui SMS kepada Sdr.ADAM (DPO) bahwa ada orang yang mau pesan SIM, kemudian Sdr.ADAM (DPO) meminta Terdakwa untuk menemuinya di Lapangan Jejeran, Wonokromo, Pleret, Bantul pukul 11.00 WIB, dan kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr.ADAM (DPO) dengan menyerahkan KTP Asli an.TIMBUL dan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu sekira Pukul 15.30 WIB, Sdr.ADAM (DPO) mengirim SMS kepada Terdakwa yang memberitahukan bahwa SIM C (bukan Asli) atas nama TIMBUL sudah selesai dibuat dan Terdakwa diminta menemuinya di Lapangan Jejeran (Tempat yang sama) kemudian Terdakwa menemui Sdr.ADAM (DPO) dan mengambil SIM C (bukan Asli) atas nama TIMBUL dan Terdakwa diberi upah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian pada Pukul 16.00 WIB Terdakwa menyerahkan SIM C (bukan Asli) atas nama TIMBUL kepada saksi KAMTO WIYONO dan kemudian Saksi KAMTO WIYONO menyerahkannya kepada Saksi TIMBUL;
Bahwa berdasarkan keterangan dari BOWO UNTORO, yang merupakan petugas di Fungsi Satuan Lalu Lintas bagian UR SIM Polres Bantul sejak tanggal 11 Juni 2009 berdasarkan Skep/024/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009 menerangkan bahwa secara fisik SIM C atas nama Sdr.TIMBUL, Tempat/tanggal lahir : Bantul, 06-09-1968, Islam, Buruh harian lepas, alamat : Soka RT.03 Seloharjo, Pundong, Bantul adalah “BUKAN ASLI” yang dikeluarkan oleh Polres Bantul, karena hanya menggunakan kertas tebal biasa tanpa ada ciri-ciri hologram yang mengkilat dan hanya dibuat dengan cara discan secara rapi, selain itu tidak kelihatan Chip di bawah hologram lambang Polri Tribrata, nomor 880814680906 juga tidak terdaftar dalam register di Polres Bantul. Empat digit pertama di nomor tersebut adalah tahun dan bulan kelahiran pemilik SIM, yangmana seharusnya “6809” bukan “8808” dan kode satpas Polres Bantul adalah “1449” bukan “1468”. Selain itu tanda tangan Kapolres Bantul tidak sesuai dengan SIM yang dikeluarkan oleh Polres Bantul karena SIM yang asli tidak pernah mencantmkan gelar MH untuk Kapolres Bantul sedangkan NRP juga bukan NRP milik Kapolres Bantul DADIYO, SIK, akan tetapi milik Kapolres Bantul sebelumnya, jadi pada keterangannya, BOWO UNTORO menerangkan secara yakin bahwa SIM C atas nama TIMBUL Nomor 880814680906 tertanggal Bantul, 16-12-2015 tersebut adalah BUKAN ASLI Alias PALSU.

 

------------PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal263 Ayat (1) Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya