INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 91/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.IRAWAN PRANASMARA TJANDRANUGRAHA 2.ENDAH MUSTIKANINGTYAS 3.BAMBANG SETYOBUDI 4.RIDA AYU DWI ANGGRAENI 5.dr. DIAN EKA PRATIWI RAKHMAWATI 6.BAMBANG SRIYONO BSC 7.TUTI HARINI 8.SRI WAHYUNING RATNAWATI 9.DEDY KISWORO WARDONO, S.P. 10.NADYA DWI WIDHIANTARI 11.VITO WISNU BIMANTARA 12.LUKMAN HENDRO NUGROHO 13.WIDJANARKA TRIWINAHJU WITJAKSANA 14.DWI HASTJARJANI KARTIKA KUSWANDARI, S.SOS |
14.IDO DESGRATA 15.TRI HERYANTO, S.H 16.LIZA CHRISTINA MUTIARA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 91/Pdt.G/2026/PN Btl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | I. PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu / CB (Conservatoir Beslag) atas tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam tanda bukti kepemilikan berupa “ Sertipikat Hak Milik No. 2975/Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009 tanggal 3 Juli 2009, NIB No. 13010204.17139, seluas 455 m2, dahulu atas nama pemegang hak : SRI HENDARWATI” dan saat ini telah dijual dan ber-alih menjadi hak milik atas nama LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI ( Tergugat III ) terletak di Wilayah Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon Kab. Bantul, dengan batas-batas :
- Utara : Jalan
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah Sertipikat M. 2976
- Barat : Tanah milik Bpk. Adi S.
3. Menyatakan secara hukum Ny.SRI HENDARWATI telah meninggal dunia pada tanggal, 28 Juli 2007, sebagaimana diterangkan dalam SURAT KEMATIAN dari RSU Bethesda Lempuyangan tertanggal 28-07-2007 dan juga diterangkan dalam SURAT KEMATIAN yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Depok Sleman No. 143/DS.CT /PEM./ 007, tertanggal 07 Agustus 2007 serta bukti Akta Kematian Nomor : 3404-KM-20062023, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Sleman tertanggal 21- 06 - 2023, sedangkan suami-nya yang bernama Bpk. SUHARYOSO juga telah meninggal terlebih dahulu pada tanggal 05 - 12 - 2000 sebagaimana diterangkan dalam bukti Akta Kematian Nomor ; 3404-KM-20062023-0059. yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Sleman tertanggal 21-06-2023.
4. Mennetapkan bahwa Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII dan XIV / Para Penggugat adalah selaku ahli waris dari Alm. Ny. SRI HENDARWATI .
5. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I, II dan III / Para Tergugat dan juga Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ( PMH) yang merugikan Para Penggugat.
6. Menyatakan secara hukum penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2975/Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009 tanggal 3 Juli 2009, NIB No. 13010204.17139, seluas 455 m2, dahulu atas nama pemegang hak : SRI HENDARWATI” dan saat ini telah dijual dan ber-alih menjadi hak milik atas nama LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI ( Tergugat III ) adalah tidak syah dan batal demi hukum .
7. Menyatakan Jual Beli tanah obyek sengketa yaitu tanah pekarangan dengan tanda bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Sertipikat Hak Milik No. 2975/Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009 tanggal 3 Juli 2009, NIB No. 13010204.17139, seluas 455 m2, dahulu atas nama pemegang hak : SRI HENDARWATI” berdasarkan Akta Jual Beli ( AJB) No. 046/2009 tertanggal 07 September 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan TRI HERYANTO, SH selaku PPAT antara Ny. SRI HENDARWATI selaku Penjual dengan LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI adalah tidak syah dan batal demi hukum.
8. Menyatakan Batal Secara Hukum dan tidak berlaku lagi Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02975/Desa Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009 tanggal 3 Juli 2009, N.I.B. : 13010204.17139 seluas 455 m2, atas nama pemegang hak LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI.
9. Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02975/Desa Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009 tanggal 3 Juli 2009, N.I.B. : 13010204.17139 seluas 455 m2, atas nama pemegang hak LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI .
10. Menghukum kepada kepada Tergugat III ( LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI ) dan atau siapa saja yang menguasai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02975/Desa Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009 tanggal 3 Juli 2009, N.I.B. : 13010204.17139 seluas 455 m2, atas nama pemegang hak LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI. karena Ijin-nya, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat, baik dari kekuasaannya sendiri ataupun orang lain karena ijinnya dan bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik materiil maupun im-mteriil kepada Para Penggugat sejumlah 750.000.000,- (tujuratus limapuluh juta rupiah)
12. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
13. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
14. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
II. SUBSIDAIR :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
