Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Junita Astuti, SH MH
YOGI RISMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1720/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI RISMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa  ia terdakwa, YOGI RISMAWAN, pada hari  Selasa   tanggal 22  Desember  2020  sekira pukul 15.00 atau setidak -tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan Desember 2024, bertempat di Manding  Rt. 006   Kal. Sabdodadi   kap. Bantul   Kab.  Bantul  atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama  palsu  atau martabat palsu, dengan tipu  muslihat  ataupun  rangkaian kebohongan  mengerakan orang lain  untuk menyerahkan   barang sesuatu  kepadanya  atau supaya  memberi  utang maupun   menghapus  piutang , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2020  saksi HANSEN (sales freelane PT.makmur wangi abadi yang beralamat di  Jl. Benyamin Sueb-Jakpus )  menguplod barang-barang dagangan PT. Makmur Wangi Abadi berupa alat mantenain sperpat  mobil dan motor di facebook, selanjutnya setelah melihat uplod an barang-barang dari saksi HANSEN tersebut terdakwa YOGI RISMAWAN  menjadi tertarik,  kemudian  terdakwa YOGI RISMAWAN lantas menghubungi saksi HANSEN melalui telpon  yang intinya  terdakwa menyampaikan niatnya  untuk  menjalin kerja sama untuk menjadi Patner bisnis menjualkan barang-barang berupa alat-alat mantenain sperpart mobil dan motor milik PT Makmur wangi,  
  • Bahwa selanjutnya saksi HANSEN lalu   mendatangi  terdakwa dirumahnya Manding  Rt. 006   Kal. Sabdodadi   kap. Bantul   Kab.  Bantul   untuk melakukan survey apakah terdakwa layak  untuk diajak Kerjasama, saat saksi HANSEN samapai dirumah  terdakwa, saksi HANSEN juga melihat  terdakwa YOGI RISMAWAN mempunyai toko  yang juga menjual alat-alat seperpat kendaraan dan juga berbagai macam dagangan yang berada dirumah terdakwa YOGI RISMAWAN, melihat hal tersebut saksi HANSEN  merasa yakin kalau terdakwa bisa dipercaya  untuk menjalin kerja sama  dengan PT Makmur Wangi  lalu  saksi HANSEN  kemudian menawarkan produk barang -barang dagangan PT Makmur  Wangi kepada terdakwa YOGI RISMAWAN,  selanjutnya terdakwa kemudian  memesan dan mengorder  barang-barang  yang ditawarkan dari PT Makmur wangi melalui saksi HANSEN berupa pelumas rantai, pembersih karbulator ukuran 300cc dan juga pembersih karburalor ukuran 500cc.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib barang-barang pesanan terdakwa dari PT . Makmur Wangi  datang diantar ke rumah terdakwa YOGI RISMAWAN  berupa :
  1. Chain lube BW (pelumas rantai )  sebanyak 70 karton  dengan harga  Rp. 15.540.000
  2.  Carb Cleaner 300cc (pemersih karburator)  sebanyak 70 karton  dengan harga  Rp. 16. 380.000
  3. Carb Cleaner 500cc (pembersih  karburator) sebanyak 50 karton  dengan  harga  Rp. 17.400.000 +

         Dengan jumlah  total senilai      :   Rp.   49.320.000;

  • Bahwa   pada saat pengiriman  barang-barang sprerpart maintenain  sepeda motor dirumah terdakwa tersebut juga disampaikan  kalau system pembayaran  barang-barang yang telah diorder oleh terdakwa tersebut secara  cast tempo  dalam waktu 60 hari sejak barang-barang tersebut diterima atau setelah  barang-barang tersebut laku  dijual , selanjutnya   terdakwa harus menyetorkan uang hasil penjualan tersebut  kepada PT. Makmur wangi, dan jatuh  tempo pembayaran barang-barang yang diorder oleh terdakwa tersebut  tanggal 22 februari 2021, namun  setelah  tanggal yang ditentukan tersebut jatuh tempo , terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap barang-barang tersebut, selanjutnya pada Bulan Maret 2021 saksi Anggun Hadi Wijaya  sempat datang kerumah terdakwa untuk melakukan penagihan , namun terdsakwa masih mangkir dan belum mau membayar  barang-barang dari PT. Makmur, selanjutnya saksi  Anggun Hadi Wijaya sempat meminta  terdakwa untuk  menggembalikan barang-barang yang telah dikirim kepada tedakwa tersebut, namun ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada dan menurut pengakuan terdakwa barang-barang tersebut sudah laku terjual  dan uang hasil penjualan barang-barang milik PT Makmur Wangi  tersebut  telah  habis terdakwa gunakan  untuk membayar hutang kepada orang lain;
  • Bahwa  selanjutnya PT Maksmur wangi sempat beberapa kali melakukan penagihan  terhadap terdakwa dengan cara  mengirim perwakilannya untuk datang kerumah terdakwa namun  terdakwa tidak  pernah mau membayar barang-barang milik Pt Makmur wangi  yang telah dikirimkan kepada terdakwa,  saat itu terdakwa justru malah  mengancam  akan membunuh orang yang  datang untuk menagih kerumah terdakwa , Selanjutnya Pada bulan September  2021 ,saksi HANSEN  mendatangi terdakwa melakukan penagihan , selanjutya saat itu terdakwa sempat menitip uang  pembayaran sebesar Rp. 4.500.000,- kepada saksi HANSEN dan sisanya sebesar Rp. 44.820.000,- masih belum dibayarkan oleh terdakwa sampai sekarang;
  • Bahwa terdakwa dalam  menjual barang-barang Sperpart mantenaint  kendaraan dari PT. Makmur wangi tersebut sudah terlebih dahulu dinaikan harganya , hal tersebut merupakan keuntungan  yang diperoleh terdakwa, dan hasil penjualan  barang-barang tersebut tidak dibayarkan kepada PT Makmur Wangi dan akibat kejadian tersebut  PT . Makmur Wangi mengalami kerugian sebesar Rp. 44.820.000,- (empat puluh empat juta  delapan ratus dua puluh rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih  dari Rp. 250,-

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 378 KUHP
 
ATAU
Kedua :

-----------Bahwa  ia terdakwa , YOGI RISMAWAN, pada hari  Selasa   tanggal 22  Desember  2020  sekira pukul 15.00 atau setidak -tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan Desember 2024, bertempat di Manding  Rt. 006   Kal. Sabdodadi   kap. Bantul   Kab.  Bantul  atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2020  saksi HANSEN (sales freelane PT.makmur wangi abadi yang beralamat di  Jl. Benyamin Sueb-Jakpus )  menguplod barang-barang dagangan PT. Makmur Wangi Abadi berupa alat mantenain sperpat  mobil dan motor di facebook, selanjutnya setelah melihat uplod an barang-barang dari saksi HANSEN tersebut terdakwa YOGI RISMAWAN  menjadi tertarik,  kemudian  terdakwa YOGI RISMAWAN lantas menghubungi saksi HANSEN melalui telpon  yang intinya  terdakwa menyampaikan niatnya  untuk  menjalin kerja sama untuk menjadi Patner bisnis menjualkan barang-barang berupa alat-alat mantenain sperpart mobil dan motor milik PT Makmur wangi,  
  • Bahwa selanjutnya saksi HANSEN lalu   mendatangi  terdakwa dirumahnya Manding  Rt. 006   Kal. Sabdodadi   kap. Bantul   Kab.  Bantul   untuk melakukan survey apakah terdakwa layak  untuk diajak Kerjasama, saat saksi HANSEN samapai dirumah  terdakwa, saksi HANSEN juga melihat  terdakwa YOGI RISMAWAN mempunyai toko  yang juga menjual alat-alat seperpat kendaraan dan juga berbagai macam dagangan yang berada dirumah terdakwa YOGI RISMAWAN, melihat hal tersebut saksi HANSEN  merasa yakin kalau terdakwa bisa dipercaya  untuk menjalin kerja sama  dengan PT Makmur Wangi  lalu  saksi HANSEN  kemudian menawarkan produk barang -barang dagangan PT Makmur  Wangi kepada terdakwa YOGI RISMAWAN,  selanjutnya terdakwa kemudian  memesan dan mengorder  barang-barang  yang ditawarkan dari PT Makmur wangi melalui saksi HANSEN berupa pelumas rantai, pembersih karbulator ukuran 300cc dan juga pembersih karburalor ukuran 500cc.

  

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib barang-barang pesanan terdakwa dari PT . Makmur Wangi  datang diantar ke rumah terdakwa YOGI RISMAWAN  berupa :
  1. Chain lube BW (pelumas rantai )  sebanyak 70 karton  dengan harga  Rp. 15.540.000
  2. Carb Cleaner 300cc (pemersih karburator)  sebanyak 70 karton  dengan harga  Rp. 16. 380.000
  3. Carb Cleaner 500cc (pembersih  karburator) sebanyak 50 karton  dengan  harga  Rp. 17.400.000 +

Dengan jumlah  total senilai      :   Rp.   49.320.000;

  • Bahwa   pada saat pengiriman  barang-barang sprerpart maintenain  sepeda motor dirumah terdakwa tersebut juga disampaikan  kalau system pembayaran  barang-barang yang telah diorder oleh terdakwa tersebut secara  cast tempo  dalam waktu 60 hari sejak barang-barang tersebut diterima atau setelah  barang-barang tersebut laku  dijual , selanjutnya   terdakwa harus menyetorkan uang hasil penjualan tersebut  kepada PT. Makmur wangi, dan jatuh  tempo pembayaran barang-barang yang diorder oleh terdakwa tersebut  tanggal 22 februari 2021, namun  setelah  tanggal yang ditentukan tersebut jatuh tempo , terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap barang-barang tersebut, selanjutnya pada Bulan Maret 2021 saksi Anggun Hadi Wijaya  sempat datang kerumah terdakwa untuk melakukan penagihan , namun terdsakwa masih mangkir dan belum mau membayar  barang-barang dari PT. Makmur, selanjutnya saksi  Anggun Hadi Wijaya sempat meminta  terdakwa untuk  menggembalikan barang-barang yang telah dikirim kepada tedakwa tersebut, namun ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada dan menurut pengakuan terdakwa barang-barang tersebut sudah laku terjual  dan uang hasil penjualan barang-barang milik PT Makmur Wangi  tersebut  telah  habis terdakwa gunakan  untuk membayar hutang kepada orang lain;
  • Bahwa  selanjutnya PT Maksmur wangi sempat beberapa kali melakukan penagihan  terhadap terdakwa dengan cara  mengirim perwakilannya untuk datang kerumah terdakwa namun  terdakwa tidak  pernah mau membayar barang-barang milik Pt Makmur wangi  yang telah dikirimkan kepada terdakwa,  saat itu terdakwa justru malah  mengancam  akan membunuh orang yang  datang untuk menagih kerumah terdakwa , Selanjutnya Pada bulan September  2021 ,saksi HANSEN  mendatangi terdakwa melakukan penagihan , selanjutya saat itu terdakwa sempat menitip uang  pembayaran sebesar Rp. 4.500.000,- kepada saksi HANSEN dan sisanya sebesar Rp. 44.820.000,- masih belum dibayarkan oleh terdakwa sampai sekarang;
  • Bahwa terdakwa YOGI RISMAWAN dalam  menjual barang-barang Sperpart mantenaint  kendaraan dari PT. Makmur wangi tersebut sudah terlebih dahulu dinaikan harganya , hal tersebut merupakan keuntungan  yang diperoleh terdakwa, dan hasil penjualan  barang-barang tersebut tidak dibayarkan kepada PT Makmur Wangi dan akibat kejadian tersebut  PT . Makmur Wangi mengalami kerugian sebesar Rp. 44.820.000,- (empat puluh empat juta  delapan ratus dua puluh rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih  dari Rp. 250,-

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya