Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Btl Dr. Dwinanta Nugroho, S.Si., MAP., MT. Martanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Dwinanta Nugroho, S.Si., MAP., MT.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Martanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian atas pekerjaan yang telah dibayar secara lunas oleh PENGGUGAT tapi tidak diselesaikan dan material yang tidak dipertanggungjawabkan oleh TERGUGAT, serta menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sesuai dengan Pasal 7 Surat Perjanjian 1 0/00  (satu per mil) dari nilai kontrak untuk per harinya, dengan nominal keseluruhan senilai Rp 182.682.080,00 + 60.052.580,00 + Rp Rp 126.720.000,00 = Rp 369.454.660,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak