| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian atas pekerjaan yang telah dibayar secara lunas oleh PENGGUGAT tapi tidak diselesaikan dan material yang tidak dipertanggungjawabkan oleh TERGUGAT, serta menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sesuai dengan Pasal 7 Surat Perjanjian 1 0/00 (satu per mil) dari nilai kontrak untuk per harinya, dengan nominal keseluruhan senilai Rp 182.682.080,00 + 60.052.580,00 + Rp Rp 126.720.000,00 = Rp 369.454.660,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|