Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Btl MARJONO 1.RIWANTI
2.EDI RIYANTO
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICO GILANG SAMUDRA, SHMARJONO
Tergugat
NoNama
1RIWANTI
2EDI RIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Perdamaian tertanggal tanggal 26 Agustus 2023 yang telah disepakati dan ditandatangani
    oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II sah secara hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayarkan ganti kerugian materiil sebesar Rp 300.000.000,-
    (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada
    PENGGUGAT sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 05759 atas nama TERGUGAT I (RIWANTI) yang terletak desa Panggungharjo, kap.Sewon, kab.Bantul, D.I.Yogyakarta, luas 157M2,
    Surat ukur nomor 00213/Panggungharjo/1999 tertanggal 2 Juli 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara       : Rumah WARDOYO
    • Sebelah Barat       : Jalan Kampung/desa
    • Sebelah Selatan     : Jalan Kampung/desa
    • Sebelah Timur       : Rumah BUDI SARONO BROTO;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT
    sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari, jika TERGUGAT lalai dan terlambat untuk melaksanakan isi
    putusan ini, yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi
    (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang yang timbul dari perkara ini secara
    tanggung-renteng sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak