| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa WISBIANTORO Bin YITNO DIHARJO pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Sanden DK.XV, Kal.Murtigading, Kap.Sanden, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, saksi ANDI ISWANTO mendatangi rumah terdakwa WISBIANTORO di Sanden DK XV Rt.001, Kal.Murtigading, Kap.Sanden, Kab.Bantul untuk menanyakan apakah terdakwa mempunyai Trihex atau tidak dan terdakwa menjawab kalau mempunyai Trihex selanjutnya saksi ANDI ISWANTO kembali datang ke rumah terdakwa pada sekitar pukul 19.00 Wib untuk membeli 3 (tiga) tablet dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan membeli 3 (tiga) tablet Alprazolam dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan diserahkan di ruang tamu di rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa dapat memiliki tablet Trihex dan tablet Alprazolam dengan cara mengambil obat milik isteri terdakwa tanpa sepengetahuan isteri terdakwa.
- Bahwa isteri terdakwa mendapatkan tablet Trihex sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg dengan cara berobat ke RS PKU Muhammadiyah Bantul.
- Bahwa dari 30 (tiga puluh) butir pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg telah dikonsumsi terdakwa bersama isteri terdakwa sebanyak 15 (lima belas) butir pada tanggal 04 Maret 2023 terdakwa telah mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir, pada tanggal 05 Maret 2023 sebanyak 2 (dua) butir, pada tanggal 06 Maret 2023sebanyak 1 (satu) butir sedangkan isteri terdakwa dari tanggal 04 Maret 2023 sampai dengan tanggal 06 Maret 2023 telah mengkonsumsi sebanyak 9 (sembilan) butir.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul diantaranya saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH telah mengamankan saksi ANDI ISWANTO pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 20.15 Wib di rumah saksi ANDI ISWANTO di Kurahan I DK VII Rt.001 Kal.Murtigading, Kap.Sanden, Kab.Bantul saat sedang duduk di ruang tamu bersama TITAN, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dapat ditemukan 1 (satu) tablet Trihex yang disimpan di dalam saku celana dan ketika dilakukan interogasi saksi ANDI ISWANTO mengatakan bahwa mendapatkan 1 (satu) tablet Trihex dengan cara membelinya dari terdakwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa di Sanden DK XV Rt.001, Kal.Murtigading, Kap.Sanden, Kab.Bantul sebanyak 3 (tiga) tablet Trihex dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) tablet Alprazolam seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), akan tetapi saksi ANDI ISWANTO telah mengkonsumsi 2 (dua) tablet Trihex dan 3 (tiga) butir Alprazolam.
- Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 Wib menuju rumah terdakwa di Sanden DK XV, Kal.Murtigading, Kap.Sanden, Kab.Bantu dan mengamankan terdakwa yag sedang bersama isterinya di dapur. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg, saat ditanyakan atas kepemilikan pil tersebut terdakwa mengatakan bahwa pil tersebut milik isteri terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari penyitaan pil sebanyak 12 (dua belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg dari terdakwa dan 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari saksi ANDI ISWANTO dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Tengah No.Lab: 760/NOF/2023 terhadap barang bukti BB-1727/2023/NOF yang disita dari terdakwa berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg dan BB-1728/2023/NOF yang disita dari ANDI ISWANTO berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
|