| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WALGIMAN bin KARTO NRIMO pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei tahun 2017, bertempat di aliran Sungai Progo, Dsun Mangir Kidul, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau embahayakan kelestarian ikan dan/atau lingkungannya ” Perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Juncto UU RI No 45 tahun 2009 Tentang Perikanan |