Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2017/PN Btl S.Supriyadi, SH. WALGIMAN Bin KARTO NRIMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/0.4.13/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1S.Supriyadi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALGIMAN Bin KARTO NRIMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WALGIMAN bin KARTO NRIMO pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei tahun 2017, bertempat di aliran Sungai Progo, Dsun Mangir Kidul, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau embahayakan kelestarian ikan dan/atau lingkungannya ” Perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Juncto UU RI No 45 tahun 2009 Tentang Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya