| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (AULIA BUDI MAHRUNISA) sebagai Wali dari kedua Anak Kandung PEMOHON yang belum dewasa bernama sebagai berikut: 1). ELISABETH AURETA MARITZA, Perempuan, Umur 12 Tahun, Lahir di Banyumas pada tanggal 14 November 2013;2). AULIVIER BARON, Laki-laki, Umur 9 Tahun, Lahir di Banyumas pada tanggal 13 November 2016;Untuk bertindak dalam melakukan proses peralihan hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan proses pengajuan hutang dengan agunan terhadap 16 (enam belas) bidang tanah sebagai berikut: 1). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 03438, dengan Luas Tanah 338 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 1345/09 tertanggal 11 Maret 1996 yang terletak di Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 2). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 00811, dengan Luas Tanah 278 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 10.06.03.02 00586/1997 tertanggal 17 Maret 1997 yang terletak di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 3). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 00810, dengan Luas Tanah 297 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 10.06.03.02 00585/1997 tertanggal 17 Maret 1997 yang terletak di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 4). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 03175, dengan Luas Tanah 774 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 01075/1995 tertanggal 13 Maret 1995 yang terletak di Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 5). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 00854, dengan Luas Tanah 945 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 10.06.03.02 00643/1997 tertanggal 17 Maret 1997 yang terletak di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang , Provinsi Jawa Barat, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 6). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 00736, dengan Luas Tanah 691 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 11.01.14.08 00354/1998 tertanggal 13 Maret 1998 yang terletak di Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 7). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 03440, dengan Luas Tanah 173 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 1346/11/1996 tertanggal 11 Maret 1996 yang terletak di Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO;8). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 03439, dengan Luas Tanah 176 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 1346/10/1996 tertanggal 11 Maret 1996 yang terletak di Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 9). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 11662, dengan Luas Tanah 312 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 08376/Bangunharjo/2016, tertanggal 01 Februari 2016 yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 10). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 03844, dengan Luas Tanah 348 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 00055/1998, tertanggal 13 Januari 1998 yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO 11). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 03839, dengan Luas Tanah 240 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 00090/1998, tertanggal 15 Januari 1998 yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO 12). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 03849, dengan Luas Tanah 385 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 00018/1998, tertanggal 13 Januari 1998 yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 13). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 03848, dengan Luas Tanah 451 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 00059/1998, tertanggal 13 Januari 1998 yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 14). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 03840, dengan Luas Tanah 255 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 00089/1998, tertanggal 15 Januari 1998 yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 15). Sebidang Tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 00928, dengan Luas Tanah 1198 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 10.06.03.02 00722/1997 tertanggal 17 Maret 1997 yang terletak di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang , Provinsi Jawa Barat, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO; 16). Sebidang Tanah Darat Pekarangan dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 1540, dengan Luas Tanah 611 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 10.05.10.20.01797/1997, tertanggal 05 Februari 1997 yang terletak di Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|