| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Obyek Sengketa :
Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 503/Wijirejo, Luas 466 M2 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Desa Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama Insinyur Agung Darmadi/Penggugat;
4. Menghukum Tergugat membatalkan Lelang terhadap Obyek Sengketa :
Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 503/Wijirejo, Luas 466 M2 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Meter) yang terletak di Desa Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Prov. DI Yogyakarta,Insinyur
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 1.314.547.800,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah);
6. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun Tergugat atau Para Turut Tergugat menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain;
7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
|