Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2022/PN Btl 1.TRI SETIYARNI
2.EKA DEVI PUSPITASARI
3.KAMALUDIN
1.PT. Permodalan Nasional Madani
2.Kantor lelang Negara KPKNL Kota Yogyakarta Cq , Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
3.Bapak Farid Efendi, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 11 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI SETIYARNI
2EKA DEVI PUSPITASARI
3KAMALUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTANTO, SH.TRI SETIYARNI
2HARTANTO, SH.EKA DEVI PUSPITASARI
3HARTANTO, SH.KAMALUDIN
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani
2Kantor lelang Negara KPKNL Kota Yogyakarta Cq , Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
3Bapak Farid Efendi, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.600.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penyerahan agunan kredit tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya SHM No 2376 terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman berbatasan dengan :

Sebelah Utara              : Kebun Ibu Kasini

Sebelah Timur              : Rumah Bapak Sutopo dan Rumah Bapak Maryato

Sebelah Selatan           : Jalan Kampung

Sebelah Barat              : Rumah Ibu Sumidah

Adalah hak milik Penggugat I

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I , II dan II melakukan perbuatan melawan hukum
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT II dalam melaksanakan lelang agunan kredit tanah dan   bangunan   yang   berdiri   diatasnya   SHM   2376 terletak di DesaBokoharjo,Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman berbatasan dengan :

Sebelah Utara              : Kebun Ibu Kasini

Sebelah Timur              : Rumah Bapak Sutopo dan Rumah Bapak Maryato

Sebelah Selatan           : Jalan Kampung

Sebelah Barat              : Rumah Ibu Sumidah

adalah Perbuatan Melawan Hukum  karena mengetahui jangka waktu pengajuan kredit belum berakhir/ jatuh tempo.

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membeli agunan kredit tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya SHM No 2376 terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman berbatasan dengan :

Sebelah Utara              : Kebun Ibu Kasini

Sebelah Timur              : Rumah Bapak Sutopo dan Rumah Bapak Maryato

Sebelah Selatan           : Jalan Kampung

Sebelah Barat              : Rumah Ibu Sumidah

yang masa kreditnya belum berakhir/ jatuh tempo.

  1. Menyatakan PENGGUGAT sanggup untuk membayar kembali agunan kredit tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya SHM 2376 terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman berbatasan dengan :

Sebelah Utara              : Kebun Ibu Kasini

Sebelah Timur              : Rumah Bapak Sutopo dan Rumah Bapak Maryato

Sebelah Selatan           : Jalan Kampung

Sebelah Barat              : Rumah Ibu Sumidah

  1. Menghukum    TERGUGAT   I,    TERGUGAT    II,    TERGUGAT   III     untuk mengembalikan                         tanah          dan    bangunan     yang    berdiri     diatasnya    SHM             No

2376 terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman dikembalikan kepada PENGGUGAT I

  1. Menghukum kepada Tergugat I , II dan III untuk membayar ganti kerugian berupa  :

Ganti Karugian kepada Para Penggugat yaitu  :

Kerugian Materiil

  • Kerugian Materiil Tanah rumah Para penggugat  sebesar Rp ........500 ,000 ,000 ,-
  • Membayar jasa Penasehat Hukum                                  Rp.............100 .000 .000 ,-

 Kerugian Imateriil

  • Kerugian Moril mengenai harkat dan martabat Para Penggugat di mata masyarakat dan sekitarnya .....................................................................Rp. 1 .000 .000 .000 ,-

Total

Jadi total kerugian yang di derita oleh Para penggugat...........  Rp. 1.600 .000 .000 ,-

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 5 000 .000 ,- ( Lima Juta Rupiah ) perhari atas keterlambatannya membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat .
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Verbaar Bij Vorrad ) walaupun ada upaya hukum banding kasasi dan upaya hukum lainyya .
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang ditanggung bersama.

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil adilnya. ( at aequo at bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak