Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2022/PN Btl 1.SUMBAJI
2.PUNTA YULI MANTARA
1.Drh. H. RISWANTO, MM
2.KEPALA DESA (KALURAHAN) BANGUNHARJO, KECAMATAN SEWON, KAB.BANTUL, DIY.
3.KEPALA KECAMATAN (KAPANEWON) SEWON, KAB.BANTUL,DIY.
4.KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL. DIY.
5.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ADIPURA KLATEN JAWA TENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMBAJI
2PUNTA YULI MANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFIUDIN, SH.CN.SUMBAJI
2SAFIUDIN, SH.CN.PUNTA YULI MANTARA
Tergugat
NoNama
1Drh. H. RISWANTO, MM
2KEPALA DESA (KALURAHAN) BANGUNHARJO, KECAMATAN SEWON, KAB.BANTUL, DIY.
3KEPALA KECAMATAN (KAPANEWON) SEWON, KAB.BANTUL,DIY.
4KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL. DIY.
5BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ADIPURA KLATEN JAWA TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EVITA NUR DIASARI
2Ir. IMAWAN WIBISANA, MT.
3SITI WAKINGAH
4ININ ALVA HIMAWAN, S.Si.
5WAHYU PURNOMO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
  3. Menyatakan tidak sah Sertifikat Hak Milik No. 02852 atas tanah dan bangunan warisan peninggalan Almarumah Nyonya Choiriyal, C.751 Persil 8 Klas II.P, luas (lima ratus satu meter persegi)), yang pada saat sekarang ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 02852 Bangunharjo, Sewon, Bantul atas nama Riswanto dan untuk  selaku satu-satunya pemegang hak, dan untuk itu harus dilakukan perbaikan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 02852 Bangunharjo, Sewon, Bantul tersebut oleh Tergugat IV sebagai pihak yang berwenang untuk itu, dengan menambahkan nama Sumbaji dan Punta Yuli Mantara selain atas nama Riswanto sebagai pemegang hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 02852 Bangunharjo, Sewon, Bantul tersebut ;
  4. Membatalkan dan mencoret nama RISWANTO sebagai satu-satunya pemegang hak SHM No.02852 atas tanah dan bangunan warisan peninggalan Almarhumah Nyonya Choriyal, C 751 Persil 8 Klas II P Luas 501 M2, di Dusun Salakan No 275 Jotawang yang pada saat sekarang ini, telah menjadi SHM 02852/Bangunharjo, Sewon, Bantul D.I.Y dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Sebelah Tmur                : Rumah Tabrani.
  2. Sebelah Barat               : Rumah Suwardi.
  3. Sebelah Selatan           : Rumah Subardi.
  4. Sebelah Utara               : Jalan Kampung

Selanjutnya disebut sebagai  : Obyek Sngketa

  1. Mengesahkan dan menetapkan pembagian hak atas tanah masing-masing warisan peninggalan Almarhumah Nyonya Choriyal, C 751 Persil 8 Klas II P Luas 501 M2, di Dusun Salakan No 275 Jotawang yang pada saat sekarang ini, SHM No.02852 Bangunharjo, Sewon Bantul DIY dengan rincian pembagian sebagai berikut :
  1. Drh.H.Riswanto MM menerima bagian       : 151 M2 (Tergugat I). ;
  2. Sumbaji menerima bagian                             : 200 M2 (Penggugat I).
  3. Punta Yuli Mantara, anak Alm Muamal      : 150 M2 (Penggugat II).
  1. Mengabulkan, mengesahkan serta menetapkan ganti kerugian kepada Para Penggugat oleh Tergugat I sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) X 10 Tahun = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
    2. Kerugian Imateriil Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Maka Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil dan moriil/immateriil seperti tersebut diatas secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun, selambat-lambatnya 8 hari setelah putusan Pengadilan dijatuhkan ;

  1. Menghukum kepada Tergugat I dengan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, atas keterlambatan peralihan hak atas tanah dan bangunan rumah SHM serta pembayaran jumlah kerugian Materiil dan Imateriil yang berdiri diatasnya, setiap keterlambatan satu harinya dikenai uang sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini ;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet ;
  3. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak