| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 108/Pid.B/2015/PN Btl. | Yozephin P. Purworini, S.H. | SANDI Bin (Alm) DULHAMID | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-840/O.4.13/Epp.2/05/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 29 ? Untuk Keadilan ?
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM -71/BANTUL_Epp/04/2015
Nama lengkap : SANDI Bin (Alm) DULHAMID Tempat lahir : Magelang Umur/tgl lahir : 50 tahun Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewngn : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Ngasinan RT 01 RW 13 Desa/Kelurahan Kembanglimus Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang Agama : Islam Pekerjaan : buruh Pendidikan : SD (tidak lulus)
? Penyidik Polsek Kasihan dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 26 Februari 2015 s/d 17 Maret 2015; ? Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d 26 April 2015; ? Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 23 April 2015 s/d 12 Mei 2015.
KESATU : Bahwa terdakwa SANDI Bin (Alm) DULHAMID pada hari KAMIS tanggal 5 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 di Jalan Ringroad Selatan Dusun Keloran Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------ ? bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa berkenalan dengan saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO dengan mengaku bernama EKO, mengatakan kalau terdakwa ditinggal oleh rombongannya dan meminta tolong saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO untuk mengantarkannya ke sebelah timur Pertamina di Rewulu, namun rombongan yang dimaksud tidak ada sehingga dengan alasan tidak mempunyai tempat untuk menginap, terdakwa meminta saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO untuk mencarikan tempat menginap sehingga saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO kemudian mengajak terdakwa untuk menginap di rumah pamannya yaitu saksi NG. IS SIGID SUMARJANTO, selanjutnya pada keesokan harinya Kamis tanggal 5 Februari 2015 terdakwa meminta saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO untuk mengantarnya mencari rumah kontrakan kakak terdakwa di daerah sebelah utara PASTY Dongkelan, namun tidak ketemu, setelah itu pada pukul 10.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO untuk mampir di sebuah warung kopi di Jalan Ringroad Selatan Dusun Keloran Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, setelah memesan secangkir kopi dan meminumnya setengah gelas, terdakwa mengatakan kepada saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO kalau dirinya mau buang air besar di sungai sehingga terdakwa meminjam sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi AB 4196 UG milik saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO, namun ternyata terdakwa tidak buang air besar melainkan mengendarai sepeda motor tersebut ke Magelang dengan maksud motor tersebut akan dimiliki terdakwa yang nantinya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, namun karena kehabisan bensin terdakwa kemudian meninggalkannya di tempat cucian tempat kerja saksi RIDWAN AGUNG FANOKO, selanjutnya dengan alasan terdakwa mau mengembalikan helm, sepeda motor tersebut ditinggalkannya dengan terlebih dahulu meminjam sepeda onthel dari saksi RIDWAN AGUNG FANOKO, namun belum sempat terdakwa mengambil lagi sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi AB 4196 UG milik saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO tersebut, terdakwa telah dilaporkan ke polisi yang kemudian mengamankannya di Kantor Polsek Kasihan; ? bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO senilai sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
A T A U
KEDUA : Bahwa terdakwa SANDI Bin (Alm) DULHAMID pada hari KAMIS tanggal 5 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 di Jalan Ringroad Selatan Dusun Keloran Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dan saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi AB 4196 UG milik saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO, mencari rumah kontrakan kakak terdakwa di daerah sebelah utara PASTY Dongkelan, namun tidak ketemu, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO untuk mampir di sebuah warung kopi di Jalan Ringroad Selatan Dusun Keloran Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, setelah memesan secangkir kopi dan meminumnya setengah gelas, terdakwa mengatakan kepada saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO kalau dirinya mau buang air besar di sungai sehingga terdakwa meminjam sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi AB 4196 UG milik saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO, dan oleh karena saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO percaya kepada terdakwa sehingga menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa namun ternyata terdakwa tidak buang air besar melainkan mengendarai sepeda motor tersebut ke Magelang dengan maksud motor tersebut akan dimiliki terdakwa yang nantinya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, namun karena kehabisan bensin terdakwa kemudian meninggalkannya di tempat cucian tempat kerja saksi RIDWAN AGUNG FANOKO, selanjutnya dengan alasan terdakwa mau mengembalikan helm, sepeda motor tersebut ditinggalkannya dengan terlebih dahulu meminjam sepeda onthel dari saksi RIDWAN AGUNG FANOKO, namun belum sempat terdakwa mengambil lagi sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi AB 4196 UG milik saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO tersebut, terdakwa telah dilaporkan ke polisi yang kemudian mengamankannya di Kantor Polsek Kasihan dan karena perbuatan terdakwa tersebut dapat menimbulkan kerugian saksi korban AGUS RAHMADI PURWANTO senilai sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Bantul, 4 Mei 2015.
JAKSA PENUNTUT UMUM
YOZEPHIN P. PURWORINI, SH Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
