Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) Dany P. Febriyanto, SH. DANANG SUBEKTI Alias MBEJU Bin JUNEDI . Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-959/O.4.13/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG SUBEKTI Alias MBEJU Bin JUNEDI .[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa DANANG SUBEKTI Alias MBEJU Bin JUNEDI, pada hari  Senin tanggal 06  Februari 2017 Sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017, atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Ngajeg Rt. 02, Rw. 01, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan  Kalasan, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat menurut pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak, memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, terdakwa berhasil diamankan oleh anggota satuan Resnarkoba Polres Bantul selanjutnya dengan dasar surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sleman anggota Resnarkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan di rumah terdakwa serta di dalam dompet warna hitam bertuliskan BILLABONG milik terdakwa yang ada di dalam kamar tidur terdakwa dapat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Aprazolam 1mg milik terdakwa yang di dapat dari sdr. GUDEL (DPO).  
Bahwa berdasarkan Berita acara  hasil uji laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Balai Laboratorium kesehatan Yogyakarta No. Lab : 441/00401/C.3 tanggal 17 Februari 2017  yang dibuat dan ditadatangani Kepala Balai Labkes Yogyakarta Drh. Berti Murtiningsih memperoleh kesimpulan :

  BB/06/I/2017/Satresnakorba barang bukti tersebut mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor Urut 02 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;

Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang di simpan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.
Bahwa terdakwa juga bukanlah apoteker, bukan merupakan tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenangan, , pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian  obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat  dan obat tradisional terdakwa juga tidak memiliki ijin praktik kefarmasian juga bukan merupakan ahli medis yang mempunyai kewenangan untuk menyimpan barang barang tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-

 

A T A U

 

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa DANANG SUBEKTI Alias MBEJU Bin JUNEDI, pada hari  Senin tanggal 06  Februari 2017 Sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017, atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Ngajeg Rt. 02, Rw. 01, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan  Kalasan, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat menurut pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, terdakwa berhasil diamankan oleh anggota satuan Resnarkoba Polres Bantul selanjutnya dengan dasar surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sleman anggota Resnarkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan di rumah terdakwa serta di dalam dompet warna hitam bertuliskan BILLABONG milik terdakwa yang ada di dalam kamar tidur terdakwa dapat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Aprazolam 1mg milik terdakwa yang di dapat dari sdr. GUDEL (DPO).

Bahwa selanjutnya atas dasar pengakuan saksi SUSILO ARI NUGROHO Bin SURAJI  bebepara hari sebelumnya terdakwa juga bersama sama telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri, atas dasar pengakuan tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan uriene terhadap diri terdakwa dari hasil pemeriksaan urine, terdakwa Positif menggunakan narkotioka sesuai yang diterangkan dalam surat keterangan pemeriksaan urine Nomor : R/46/II/2017/Biddokes yang ditanda tangan oleh IPTU. DIDIK NURCAHYO, AMAK, ST.
 Memeperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan urine DANANG SUBEKTI Alias MBEJU Bin JUNEDI menunjukan METAMPHETAMINE POSITIF (+), APETAMINE POSITIF (+), BENZODIAZEPINES POSITIF (+)

Perbuatan terdakwa sebagai mana diataus dan diancam pidana sesuai dengan 127 ayat (1) huruf a UU. R.I Nomor ; 35 tahun 2009 tentang Norkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya