| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp 441.372.587,- (Empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah), dengan perhitungan Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp. 285.000.000 (Dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), Tunggakan Bunga sebesar Rp. Rp. 132.438.935 (Seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah), Denda sebesar Rp. 13.939.652 (Tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah). Biaya Hukum Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|