Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2017/PN Btl TAKESHI KANO ANDREAS CHANDRA BAYU Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAKESHI KANO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFONSUS AGENG GUSTOPO, S.H.,M.Hum.TAKESHI KANO
2HAPOSAN GILBERT MANURUNG, S.H., M.Hum.TAKESHI KANO
3ALPAN SYAHRIZAL, SH.TAKESHI KANO
Tergugat
NoNama
1ANDREAS CHANDRA BAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum, sah atas Perjanjian Hutang Piutang yang termuat dalam Promissory Note antara PENGGUGAT selaku Kreditur dan TERGUGAT selaku Debitur.
  3. Menyatakan bahwa TEGUGAT telah melakukan WANPRESTASI.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bangunan yang berada diatasnya yang beralamat di Dusun Gunungan Lor, RT. 04 RW.- Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama TERGUGAT.
  5. Menghukum  TERGUGAT agar :
  • TERGUGAT dihukum untuk mengembalikan hutang pokok sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) kepada diri PENGGUGAT;
  • Bahwa apabila uang tersebut dipergunakan PENGGUGAT dalam usahanya maka perbulan akan dihasilkan Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terhitung semenjak 31 Mei 2017 sampai dengan GUGATAN ini dilayangkan terdapat kerugian 4 (empat) bulan, sehingga mohon agar TERGUGAT dihukum mebayar Ganti Rugi Materiil sebesar : Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) x 4 Bulan =

Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)

  • TERGUGAT dihukum membayar Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  PENGGUGAT sebesar Rp. 382.000,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini.
  2. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoer baar bij voorad) sekalipun ada upaya hukum lain.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara.

SUBSIDAIR

Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Bantul mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak