| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa KLIWON BASIR Alias KLIWON Bin ALM SUNARTO Alias PONIDI pada waktu antara bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Juli tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Glondong RT. 06 Desa Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, di Jalan Bulu RT. 02 Desa Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, dan di Jalan Gayam No. 15-17 Semaki Umbulharjo Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum yang berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdapat objek berupa tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Dusun Karanganom, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul seluas 570 m2 atas nama pemilik Mbok Bido (alm) yang merupakan tanah warisan dari Haji Nawawi (alm), Mbok Bido tidak memiliki suami dan anak sehingga tanah tersebut turun ke adik Mbok Bido atas nama Suratinah (alm) yang merupakan ibu kandung dari saksi Wahadi,
- Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa Kliwon Basir masih merupakan buyut dari Haji Nawawi mengajukan gugatan perdata mewakili pihak keluarga lain dari keturunan Haji Nawawi (alm) meminta bagian terhadap tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Dusun Karanganom, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul seluas 570 m2 tersebut hingga terdapat putusan perkara kasasi perdata Nomor 646 K/PDT/2009, dalam putusan tersebut pihak keluarga Terdakwa memenangkan gugatan dan mendapatkan bagian dari tanah tersebut namun putusan tersebut belum dilaksanakan karena belum jelas untuk pembagiannya dan masih proses mediasi dengan keluarga,
- Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa membutuhkan uang dan berniat untuk menjual tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Dusun Karanganom, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul seluas 570 m2 yang masih dalam keadaan sengketa tersebut, kemudian Terdakwa menyampaikan niatnya tersebut kepada saksi Ahmad Safarudin dan meminta tolong saksi Ahmad Safarudin untuk mencarikan pembeli, lalu saksi Ahmad Safarudin datang ke rumah Terdakwa dengan mengajak sdr. Agung (DPO) yang merupakan makelar, kemudian sdr. Agung menanyakan berapa harga tanah yang diminta oleh Terdakwa dan Terdakwa menjawab payu piro wae rapopo, aku selak butuh duit tak nggo nutup utang (berapa saja tidak apa-apa, saya butuh uang untuk membayar hutang)”, Terdakwa tidak menyampaikan jika tanah tersebut masih dalam keadaan sengketa, Terdakwa menyampaikan memang sebelumnya tanah tersebut dalam keadaan sengketa namun sudah dimenangkan oleh keluaga terdakwa,
- Bahwa kemudian sdr. Agung mencari pembeli dengan meminta bantuan saksi Kuncoro Ananto Wibowo yang juga merupakan makelar, lalu saksi Kuncoro Ananto Wibowo meminta tolong lagi kepada saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis yang juga merupakan makelar,
- Bahwa kemudian saksi Nur Hasan Al Ubaidah bertemu dengan saksi korban Siti Qolifah, pada awalnya saksi korban Siti Qolifah berniat untuk mencari atau membeli tanah, kemudian saksi korban Siti Qolifah melihat iklan penawaran tanah di aplikasi facebook yang diiklankan oleh akun facebook milik saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis yang merupakan makelar tanah, kemudian saksi korban dan saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis membuat janji temu untuk melihat lokasi tanah, namun setelah melihat lokasi tanah tersebut, saksi korban Siti Qoliqah merasa tidak cocok dan tidak berminat,
- Bahwa kemudian saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis menawarkan kepada saksi korban Siti Qolifah tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 yang diminta tolong oleh Terdakwa untuk menjualkan dengan harga Rp.1.197.000.000,00 (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), namun saksi korban belum merespon,
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 April 2020, saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis bersama dengan saksi Kuncoro Ananto Wibowo dan sdr. Agung (DPO) datang ke rumah saksi korban di Dusun Glondong, Desa Wirokerten, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menawarkan lagi tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 yang diakui milik terdakwa dan juga menyampaikan jika tanah tersebut sebelumnya memang dalam keadaan sengketa namun sudah dimenangkan oleh keluarga terdakwa,
- Bahwa kemudian pada tanggal 8 April 2020 , saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis bersama dengan saksi Kuncoro Ananto Wibowo, sdr. Agung (DPO), dan Terdakwa datang ke rumah saksi korban di Dusun Glondong, Desa Wirokerten, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, pada saat itu Terdakwa mengaku sebagai salah satu ahli waris dan mengaku memilik hak untuk menjual tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 tersebut, saat itu Terdakwa juga mengatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa sambil menunjukkan dokumen berisi putusan pengadilan atas objek tanah tersebut, Terdakwa juga menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak sengketa, setelah nanti di DP dan dinotariskan lalu membayar setengah harga saksi korban bisa menempati tanah tersebut, kemudian bisa dilunasi setelah proses turun waris selesai, sdr. Agung (DPO) juga menyampaikan “Iki wis aman mbak, aku pengacarane Kliwon Basir (ini sudah aman mbak, saya pengacaranya Kliwon Basir)”, Terdakwa juga menyampaikan dan meyakinkan bahwa objek tanah yang ditawarkan tidak akan mengalami kendala untuk proses kedepannya dengan menjanjikan para ahli warisnya setuju dan bersedia apabila objek tanah tersebut di jual kepada saksi korban Siti Qolifah, atas kata-kata terdakwa tersebut saksi korban Siti Qolifah semakin tertarik untuk membeli tanah tersebut dan saksi korban Siti Qolifah percaya dengan kata-kata terdakwa, saat itu juga terjadi negosiasi harga hingga sepakat dengan harga Rp.2.100.000,00/m,
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 April 2020 sdr. Agung (DPO) menghubungi saksi korban Siti Qolifah dan meminta uang uang DP atau uang tanda jadi sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), karena saksi korban Siti Qolifah sudah yakin dan percaya maka saksi korban Siti Qolifah pun datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa sebagai tanda jadi, namun sebelum menyerahkan uang tersebut telah dibuat kesepakatan tertanggal 14 April 2020 antara saksi korban Siti Qolifah dan terdakwa dan di saksikan oleh saksi Giranto dan sdr. Wibowo yang dibuat di rumah terdakwa di Desa Bulu RT. 02 Desa Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul yang pada pokoknya berisi kesepakatan :
-
-
- Untuk Penjual :
-
- Mengosongkan lokasi/objek dari penyewa
- Semua bangunan yang berada di lokasi di tinggal termasuk listrik, dll.
- Melengkapi berkas di Notaris secepatnya.
- Menanggung biaya pajak penjual dan notaris.
- Menjual dengan nilai 2,1 jt/m dihitung dari luas terakhir setelah pengukuran BPN.
- Untuk Pembeli :
-
- Membebankan tanda jadi 50 jt.
- Melengkapi DP 600 jt setelah berkas komplit di notaris yang ditunjuk pembeli.
- Menanggung biaya pajak pembeli dan balik nama.
- Melunasi setelah sertifikat jadi.
- Membeli dengan nilai 2,1 jt/m dihitung dari luas terakhir pengukuran BPN.
- Berhak menempati setelah DP 600 jt atau setelah lokasi dikosongkan.
- Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh sdr. Agung untuk mencari notaris yang “berani”, lalu sdr. Agung menggunakan Notaris Esnawan, SH, kemudian pada tanggal 15 Mei 2020 sdr. Agung menghubungi saksi korban Siti Qolifah dan untuk mengajak melakukan Perikatan Jual Beli (PJB) di Notaris Esnawan, SH. yang beralamat di Jl. Gayam No 15-17 Semaki Umbulharjo Kota yogyakarta atau Wilayah Yogyakarta, bahwa pada awalnya saksi korban Siti Qolifah merasa keberatan jika PJB dilakukan di notaris Esnawan,S. H. dikarenakan sesuai kesepakatan tertanggal 14 April 2020 yang menunjuk notaris adalah pembeli adalah saksi korban Siti Qolifah, namun terdakwa dan sdr. Agung (DPO) menyampaikan dan menyakinkan saksi korban Siti Qolifah alasan menunjuk notaris Esnawan, S. H. adalah karena pengurusan turun waris saat ini diurusi notaris Esnawan,S. H. dan beralasan bahwa berkas-berkas terkait objek Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 tersebut semuanya berada di notaris Esnawan,S. H., maka dengan dengan kata-kata tersebut kemudian saksi korban Siti Qolifah akhirnya bersedia melakukan PJB di notaris Esnawan,S. H.,
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi Hernawan, saksi Wibowo, saksi Wakhidah dan saksi Siti Ruqiyah, serta bertemu juga dengan notaris Esnawan,S. H, untuk datang ke kantor notaris Esnawan, SH namun tidak menyampaikan kepada saksi Wibowo, saksi Wakhidah dan saksi Siti Ruqiyah mengenai maksud dan tujuannya adalah untuk melakukan PJB tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2, karena saksi Wakhidah dan saksi Siti Ruqiyah sudah tua dan tidak paham maka hanya menurut saja,
- Bahwa kemudian saksi korban Siti Qolifah datang ke kantor notaris Esnawan,S. H. disana telah hadir terdakwa, sdr. Agung (DPO), saksi Nur Hasan, saksi Hernawan, saksi Wibowo, saksi Wakhidah dan saksi Siti Ruqiyah, serta bertemu juga dengan notaris Esnawan,S. H, saat itu terdakwa menyampaikan telah menunjuk saksi Hernawan sebagai pengacaranya dari pihak keluarga Wahadi yang juga merupakan ahli waris dari objek tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2, pada saat itu saksi korban Siti Qolifah menanyakan apakah benar pengurusan turun waris atas tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 memang benar dilakukan di notaris Esnawan,S.H kemudian dan di jawab oleh notaris Esnawan,S. H bahwa benar berkas berkas-berkas pengurusan tanah turun waris berada di tempat notaris Esnawan,S. H., lalu sdr. Agung (DPO) menyampaikan bahwa untuk PJB harus di notaris Esnawan,S. H karena semua berkas turun waris sudah di notaris Esnawan,S. H, namun nanti untuk proses balik nama saksi korban Siti Qolifah bisa menunjuk notaris lain, atas kata-kata tersebut akhirnya saksi korban pun mau melanjutkan proses PJB tersebut, kemudian pada saat itu terdakwa meminta saksi korban Siti Qolifah untuk membayar kekurangan dari setengah harga jual tanah yaitu sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),
- Bahwa dalam pelaksanaan PJB yang semula sebagai pihak penjual yang awalnya adalah atas nama Kliwon Basir sebagaimana Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah bermaterai dibawah tangan tertanggal 14 April 2020 pada saat itu berubah menjadi atas nama Wakhidah dan Siti Ruqiyah yang merupakan orang yang memiliki hak milik tanah tersebut, PJB tersebut sudah disiapkan oleh notaris Esnawan, SH dan notaris Esnawan, SH pun membacakan isi PJB no. 12 tertanggal 15 Mei 2020 yang pada pokoknya :
1. Bahwa menurut keterangannya, Pihak kesatu ( SITI RUQIYAH dan WAAKHIDAH) adalah pemilik atas 1 (satu) bidang tanah Letter C No. 107 Persil 82a P, kelas I, seluas 570 m2 yang terletak di desa Wonokromo, kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Povinsi D.I. Yogyakarta.
2. Bahwa atas tanah tersebut saat ini sedang dalam proses konversi turun waris.
3. Dalam pasal 4, bahwa pihak kesatu (SITI RUQIYAH dan WAAKHIDAH) dalam kedudukannya tersebut diatas menjamin kepada pihak kedua (SITI QOLIFAH) bahwa apa yang dijual tersebut diatas adalah betul-betul milik sah dari pihak kesatu tersebut, dan hanya pihak kesatu sajalah yang berhak untuk menjual tanah tersebut dan tidak ada pihak lain yang berhak untuk menjual tanah tersebut dan tidak ada pihak lain yang berhak atau turut berhak dan bersangkutan atas tanah yang di jual belikan tersebut
4. Bahwa demikian pula pihak kesatu menjamin kepada pihak kedua apa yang di perjual belikan tersebut dalam keadaan bebas dari semua dan segala sengketa dan tidak akan menjadi sengketa dengan pihak lain.
5. Dalam pasal 9 menyebutkan bahwa pihak kesatu diwajibkan untuk mengosongkan kios yang berdiri diatas tanah tersebut kurang lebih dalam waktu 1 (satu) bulan dan setelah kosong pihak kedua berhak untuk menempati kios tersebut.
PJB no. 12 tertanggal 15 Mei 2020
Yang dibacakan di hadapan Siti Qolifah dan para pihak yang sebagai penjual di PJB yakni Siti Ruqiyah dan Wakhidah.
- Bahwa kemudian saksi korban pun menyerahkan uang sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran kekurangan dari setengah harga jual tanah sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) karena saksi korban Siti Qolifah telah yakin dan percaya dengan kata-kata terdakwa, sdr. Agung, dan notaris Esnawan, SH,
- Bahwa setelah sekitar 1 (satu) bulan sejak dilakukan PJB tidak ada pengosongan atas bangunan diatas objek jual beli yang sudah dilakukan dan tidak ada kejelasan penyerahan objek yang dibeli tersebut kepada saksi korban Siti Qolifah dan saat saksi korban Siti Qolifah menanyakan hal tersebut kepada terdakwa tidak ada kejelasan dan selalu berbelit-belit,
- Bahwa kemudian terdakwa meminta uang lagi kepada saksi korban Siti Qolifah dengan alasan untuk pengukuran tanah dan juga keperluan lain, saksi korban pun masih percaya dan kembali menyerahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),
- Bahwa setelah beberapa lama belum juga ada perkembangan, saksi korban Siti Qolifah pun mulai merasa curiga, lalu saksi korban Siti Qolifah mendatangi notaris Esnawan, SH. untuk menanyakan sampai mana proses turun warisnya dan juga ingin melihat berkas2 objek persil Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 (Objek Tanah), namun notaris Esanawan, SH. mengatakan bahwa tidak ada turun waris dalam persil Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 (Objek Tanah) di kantornya, berkas yang ada di kantornya hanyalah 2 (dua) buah KTP Siti Ruqiyah dan Wakhidah,
- Bahwa hingga saat ini kemudian saksi korban Siti Qolifah tidak mendapatkan jawaban yang pasti dan tidak ada pertanggungjawaban dari terdakwa,
- Bahwa tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 tersebut masih dalam sengketa dan terdakwa tidak memilik hak untuk menjual tanah tersebut,
- Bahwa uang Rp.605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) dari saksi korban Siti Qolifah tersebut oleh terdakwa sebagian diberikan kepada saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis, saksi Kuncoro Ananto Wibowo, sdr. Agung (DPO), saksi Hernawan, saksi Notaris Esnawan, SH, saksi Siti Ruqiyah, dan Wakhidah (alm), serta selebihnya digunakan sendiri oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya,
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---
ATAU
Kedua :
-------- terdakwa KLIWON BASIR Alias KLIWON Bin ALM SUNARTO Alias PONIDI pada waktu antara bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Juli tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Bulu RT. 02 Desa Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdapat objek berupa tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Dusun Karanganom, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul seluas 570 m2 atas nama pemilik Mbok Bido (alm) yang merupakan tanah warisan dari Haji Nawawi (alm), Mbok Bido tidak memiliki suami dan anak sehingga tanah tersebut turun ke adik Mbok Bido atas nama Suratinah (alm) yang merupakan ibu kandung dari saksi Wahadi,
- Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa Kliwon Basir masih merupakan buyut dari Haji Nawawi mengajukan gugatan perdata mewakili pihak keluarga lain dari keturunan Haji Nawawi (alm) meminta bagian terhadap tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Dusun Karanganom, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul seluas 570 m2 tersebut hingga terdapat putusan perkara kasasi perdata Nomor 646 K/PDT/2009, dalam putusan tersebut pihak keluarga Terdakwa memenangkan gugatan dan mendapatkan bagian dari tanah tersebut namun putusan tersebut belum dilaksanakan karena belum jelas untuk pembagiannya dan masih proses mediasi dengan keluarga,
- Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa membutuhkan uang dan berniat untuk menjual tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Dusun Karanganom, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul seluas 570 m2 yang masih dalam keadaan sengketa tersebut, kemudian Terdakwa menyampaikan niatnya tersebut kepada saksi Ahmad Safarudin dan meminta tolong saksi Ahmad Safarudin untuk mencarikan pembeli, lalu saksi Ahmad Safarudin datang ke rumah Terdakwa dengan mengajak sdr. Agung (DPO) yang merupakan makelar, kemudian sdr. Agung menanyakan berapa harga tanah yang diminta oleh Terdakwa dan Terdakwa menjawab payu piro wae rapopo, aku selak butuh duit tak nggo nutup utang (berapa saja tidak apa-apa, saya butuh uang untuk membayar hutang)”, Terdakwa tidak menyampaikan jika tanah tersebut masih dalam keadaan sengketa, Terdakwa menyampaikan memang sebelumnya tanah tersebut dalam keadaan sengketa namun sudah dimenangkan oleh keluaga terdakwa,
- Bahwa kemudian sdr. Agung mencari pembeli dengan meminta bantuan saksi Kuncoro Ananto Wibowo yang juga merupakan makelar, lalu saksi Kuncoro Ananto Wibowo meminta tolong lagi kepada saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis yang juga merupakan makelar,
- Bahwa kemudian saksi Nur Hasan Al Ubaidah bertemu dengan saksi korban Siti Qolifah, pada awalnya saksi korban Siti Qolifah berniat untuk mencari atau membeli tanah, kemudian saksi korban Siti Qolifah melihat iklan penawaran tanah di aplikasi facebook yang diiklankan oleh akun facebook milik saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis yang merupakan makelar tanah, kemudian saksi korban dan saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis membuat janji temu untuk melihat lokasi tanah, namun setelah melihat lokasi tanah tersebut, saksi korban Siti Qoliqah merasa tidak cocok dan tidak berminat, kemudian saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis menawarkan kepada saksi korban Siti Qolifah tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 yang diminta tolong oleh Terdakwa untuk menjualkan dengan harga Rp.1.197.000.000,00 (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), namun saksi korban belum merespon,
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 April 2020, saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis bersama dengan saksi Kuncoro Ananto Wibowo dan sdr. Agung (DPO) datang ke rumah saksi korban di Dusun Glondong, Desa Wirokerten, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menawarkan lagi tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 dan juga menyampaikan jika tanah tersebut sebelumnya memang dalam keadaan sengketa namun sudah dimenangkan oleh keluarga terdakwa,
- Bahwa kemudian pada tanggal 8 April 2020 , saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis bersama dengan saksi Kuncoro Ananto Wibowo, sdr. Agung (DPO), dan Terdakwa datang ke rumah saksi korban di Dusun Glondong, Desa Wirokerten, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, pada saat itu Terdakwa mengaku sebagai salah satu ahli waris dan mengaku memilik hak untuk menjual tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 tersebut, saat itu Terdakwa juga mengatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa sambil menunjukkan dokumen berisi putusan pengadilan atas objek tanah tersebut, Terdakwa juga menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak sengketa, setelah nanti di DP dan dinotariskan lalu membayar setengah harga saksi korban bisa menempati tanah tersebut, kemudian bisa dilunasi setelah proses turun waris selesai, sdr. Agung (DPO) juga menyampaikan “Iki wis aman mbak, aku pengacarane Kliwon Basir (ini sudah aman mbak, saya pengacaranya Kliwon Basir)”, Terdakwa juga menyampaikan dan meyakinkan bahwa objek tanah yang ditawarkan tidak akan mengalami kendala untuk proses kedepannya dengan menjanjikan para ahli warisnya setuju dan bersedia apabila objek tanah tersebut di jual kepada saksi korban Siti Qolifah, atas kata-kata terdakwa tersebut saksi korban Siti Qolifah semakin tertarik untuk membeli tanah tersebut dan saksi korban Siti Qolifah percaya dengan kata-kata terdakwa, saat itu juga terjadi negosiasi harga hingga sepakat dengan harga Rp.2.100.000,00/m,
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 April 2020 sdr. Agung (DPO) menghubungi saksi korban Siti Qolifah dan meminta uang uang DP atau uang tanda jadi sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), karena saksi korban Siti Qolifah sudah yakin dan percaya maka saksi korban Siti Qolifah pun datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa sebagai tanda jadi, namun sebelum menyerahkan uang tersebut telah dibuat kesepakatan tertanggal 14 April 2020 antara saksi korban Siti Qolifah dan terdakwa dan di saksikan oleh saksi Giranto dan sdr. Wibowo yang dibuat di rumah terdakwa di Desa Bulu RT. 02 Desa Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul yang pada pokoknya berisi kesepakatan :
-
-
- Untuk Penjual :
-
- Mengosongkan lokasi/objek dari penyewa
- Semua bangunan yang berada di lokasi di tinggal termasuk listrik, dll.
- Melengkapi berkas di Notaris secepatnya.
- Menanggung biaya pajak penjual dan notaris.
- Menjual dengan nilai 2,1 jt/m dihitung dari luas terakhir setelah pengukuran BPN.
- Untuk Pembeli :
-
- Membebankan tanda jadi 50 jt.
- Melengkapi DP 600 jt setelah berkas komplit di notaris yang ditunjuk pembeli.
- Menanggung biaya pajak pembeli dan balik nama.
- Melunasi setelah sertifikat jadi.
- Membeli dengan nilai 2,1 jt/m dihitung dari luas terakhir pengukuran BPN.
- Berhak menempati setelah DP 600 jt atau setelah lokasi dikosongkan.
- Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh sdr. Agung untuk mencari notaris yang “berani”, lalu sdr. Agung menggunakan Notaris Esnawan, SH, kemudian pada tanggal 15 Mei 2020 sdr. Agung menghubungi saksi korban Siti Qolifah dan untuk mengajak melakukan Perikatan Jual Beli (PJB) di Notaris Esnawan, SH. yang beralamat di Jl. Gayam No 15-17 Semaki Umbulharjo Kota yogyakarta atau Wilayah Yogyakarta, bahwa pada awalnya saksi korban Siti Qolifah merasa keberatan jika PJB dilakukan di notaris Esnawan,S. H. dikarenakan sesuai kesepakatan tertanggal 14 April 2020 yang menunjuk notaris adalah pembeli adalah saksi korban Siti Qolifah, namun terdakwa dan sdr. Agung (DPO) menyampaikan dan menyakinkan saksi korban Siti Qolifah alasan menunjuk notaris Esnawan, S. H. adalah karena pengurusan turun waris saat ini diurusi notaris Esnawan,S. H. dan beralasan bahwa berkas-berkas terkait objek Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 tersebut semuanya berada di notaris Esnawan,S. H., maka dengan dengan kata-kata tersebut kemudian saksi korban Siti Qolifah akhirnya bersedia melakukan PJB di notaris Esnawan,S. H.,
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi Hernawan, saksi Wibowo, saksi Wakhidah dan saksi Siti Ruqiyah, serta bertemu juga dengan notaris Esnawan,S. H, untuk datang ke kantor notaris Esnawan, SH namun tidak menyampaikan kepada saksi Wibowo, saksi Wakhidah dan saksi Siti Ruqiyah mengenai maksud dan tujuannya adalah untuk melakukan PJB tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2, karena saksi Wakhidah dan saksi Siti Ruqiyah sudah tua dan tidak paham maka hanya menurut saja,
- Bahwa kemudian saksi korban Siti Qolifah datang ke kantor notaris Esnawan,S. H. disana telah hadir terdakwa, sdr. Agung (DPO), saksi Nur Hasan, saksi Hernawan, saksi Wibowo, saksi Wakhidah dan saksi Siti Ruqiyah, serta bertemu juga dengan notaris Esnawan,S. H, saat itu terdakwa menyampaikan telah menunjuk saksi Hernawan sebagai pengacaranya dari pihak keluarga Wahadi yang juga merupakan ahli waris dari objek tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2, pada saat itu saksi korban Siti Qolifah menanyakan apakah benar pengurusan turun waris atas tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 memang benar dilakukan di notaris Esnawan,S.H kemudian dan di jawab oleh notaris Esnawan,S. H bahwa benar berkas berkas-berkas pengurusan tanah turun waris berada di tempat notaris Esnawan,S. H., lalu sdr. Agung (DPO) menyampaikan bahwa untuk PJB harus di notaris Esnawan,S. H karena semua berkas turun waris sudah di notaris Esnawan,S. H, namun nanti untuk proses balik nama saksi korban Siti Qolifah bisa menunjuk notaris lain, atas kata-kata tersebut akhirnya saksi korban pun mau melanjutkan proses PJB tersebut, kemudian pada saat itu terdakwa meminta saksi korban Siti Qolifah untuk membayar kekurangan dari setengah harga jual tanah yaitu sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),
- Bahwa dalam pelaksanaan PJB yang semula sebagai pihak penjual yang awalnya adalah atas nama Kliwon Basir sebagaimana Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah bermaterai dibawah tangan tertanggal 14 April 2020 pada saat itu berubah menjadi atas nama Wakhidah dan Siti Ruqiyah yang merupakan orang yang memiliki hak milik tanah tersebut, PJB tersebut sudah disiapkan oleh notaris Esnawan, SH dan notaris Esnawan, SH pun membacakan isi PJB no. 12 tertanggal 15 Mei 2020 yang pada pokoknya :
1. Bahwa menurut keterangannya, Pihak kesatu ( SITI RUQIYAH dan WAAKHIDAH) adalah pemilik atas 1 (satu) bidang tanah Letter C No. 107 Persil 82a P, kelas I, seluas 570 m2 yang terletak di desa Wonokromo, kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Povinsi D.I. Yogyakarta.
2. Bahwa atas tanah tersebut saat ini sedang dalam proses konversi turun waris.
3. Dalam pasal 4, bahwa pihak kesatu (SITI RUQIYAH dan WAAKHIDAH) dalam kedudukannya tersebut diatas menjamin kepada pihak kedua (SITI QOLIFAH) bahwa apa yang dijual tersebut diatas adalah betul-betul milik sah dari pihak kesatu tersebut, dan hanya pihak kesatu sajalah yang berhak untuk menjual tanah tersebut dan tidak ada pihak lain yang berhak untuk menjual tanah tersebut dan tidak ada pihak lain yang berhak atau turut berhak dan bersangkutan atas tanah yang di jual belikan tersebut
4. Bahwa demikian pula pihak kesatu menjamin kepada pihak kedua apa yang di perjual belikan tersebut dalam keadaan bebas dari semua dan segala sengketa dan tidak akan menjadi sengketa dengan pihak lain.
5. Dalam pasal 9 menyebutkan bahwa pihak kesatu diwajibkan untuk mengosongkan kios yang berdiri diatas tanah tersebut kurang lebih dalam waktu 1 (satu) bulan dan setelah kosong pihak kedua berhak untuk menempati kios tersebut.
PJB no. 12 tertanggal 15 Mei 2020
Yang dibacakan di hadapan Siti Qolifah dan para pihak yang sebagai penjual di PJB yakni Siti Ruqiyah dan Wakhidah.
- Bahwa kemudian saksi korban pun menyerahkan uang sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran kekurangan dari setengah harga jual tanah sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) karena saksi korban Siti Qolifah telah yakin dan percaya dengan kata-kata terdakwa, sdr. Agung, dan notaris Esnawan, SH,
- Bahwa setelah sekitar 1 (satu) bulan sejak dilakukan PJB tidak ada pengosongan atas bangunan diatas objek jual beli yang sudah dilakukan dan tidak ada kejelasan penyerahan objek yang dibeli tersebut kepada saksi korban Siti Qolifah dan saat saksi korban Siti Qolifah menanyakan hal tersebut kepada terdakwa tidak ada kejelasan dan selalu berbelit-belit,
- Bahwa kemudian terdakwa meminta uang lagi kepada saksi korban Siti Qolifah dengan alasan untuk pengukuran tanah dan juga keperluan lain, saksi korban pun masih percaya dan kembali menyerahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),
- Bahwa setelah beberapa lama belum juga ada perkembangan, saksi korban Siti Qolifah pun mulai merasa curiga, lalu saksi korban Siti Qolifah mendatangi notaris Esnawan, SH. untuk menanyakan sampai mana proses turun warisnya dan juga ingin melihat berkas2 objek persil Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 (Objek Tanah), namun notaris Esanawan, SH. mengatakan bahwa tidak ada turun waris dalam persil Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 (Objek Tanah) di kantornya, berkas yang ada di kantornya hanyalah 2 (dua) buah KTP Siti Ruqiyah dan Wakhidah,
- Bahwa hingga saat ini kemudian saksi korban Siti Qolifah tidak mendapatkan jawaban yang pasti dan tidak ada pertanggungjawaban dari terdakwa,
- Bahwa tanah Letter C Nomor 107 Persil 82 a P, yang terletak di Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 570 m2 tersebut masih dalam sengketa dan terdakwa tidak memilik hak untuk menjual tanah tersebut,
- Bahwa Terdakwa tidak menggunakan uang pembayaran dari saksi korban Siti Qolifah untuk melakukan proses turun waris, namun menggunakannya untuk keperluan pribadinya dan sebagian diberikan kepada saksi Nur Hasan Al Ubaidah Lubis, saksi Kuncoro Ananto Wibowo, sdr. Agung (DPO), saksi Hernawan, saksi Notaris Esnawan, SH, saksi Siti Ruqiyah, dan Wakhidah (alm).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |