| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa AHMAD SHIDIQ ALS. GENDO BIN ZAENAL ASMURI, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2021 , bertempat di depan Mini Market Candi Farma Bejen Dk. Bejen Rt. 001 Kel. Bantul Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ISTANTO AGENG PRIHATIN”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 21 januari 2021 sekira pukul 23.00 Wib , terdakwa pergi mancing dikali yang terletak di sebelah timur kolam milik mini market candi farma , selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib terdakwa dibermaksud mau pulang ,namun terdakwa disenteri oleh saksi MUHAMAD ZAINUDIN Yang sedang berjaga malam di mini market candi Farma, selanjutnya saksi MUHAMAD ZAINUDIN langsung mengatakan “ kowe sopo” (siapa kamu?) lalu terdakwa malah balik bertanya kepada saksi Muhamad zainudin , selanjutnya terdakwa mendekati saksi Muhammad zainudin dan langsung mengatakan “ kowe nuduh aku mancing nang kolam po?”namun saat itu saksi Muhamad zainudin hanya diam saja dan tidak menjawab pertanyaan dari terdakwa, selanjutnya karena merasa dituduh mancing ikan di Kolam milik Canda Farma , terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa mendekati saksi korban MUHAMAD ZAINUDIN, lalu terdakwa memukuli saksi korban mengenai bagian mata sebelah kiri serta mulut terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 x , lalu terdakwa juga mendorong dada saksi korban menggunakan tangan kanan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD SHIDIQ ALS. GENDO BIN ZAENAL ASMURI tersebut menyebabkan saksi korban MUHAMAD ZAINUDIN mengalami luka pada bagian mata kiri terdadpat darah di konjungtiva dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm,pada bibir kiri bagian luar terdapat bengkak sewarna kulit dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, pada bibir kiri bagian dalam terdapat bengkak berwarna kemerahanndengan ukuran 2 cm x 1 cm dengan luka lecet ukuran 0,5 cm, sebagaimana Visum, et repertum Nomor : 353/1101 tanggal 21 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh dr. DZIKIRNA MIFTAHUL FITRI AL FATIH , dokter pada RSUD Panembahan Senopati Bantul dengan kesimpulan terdapat bengkak sewarna kulit dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, pada bibir kiri bagian dalam terdapat bengkak berwarna kemerahanndengan ukuran 2 cm x 1 cm dengan luka lecet ukuran 0,5 cm, akibat trauma benda tumpul;
----------Perbuatan AHMAD SHIDIQ ALS GENDO BIN ZAENAL ASMURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 AYAT (1) KUHP |