Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2021/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. AHMAD SHIDDIQ als GENDO bin ZAENAL ASMURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1806/M.4.12.3/Eoh.2/08.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SHIDDIQ als GENDO bin ZAENAL ASMURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Ia terdakwa AHMAD SHIDIQ  ALS. GENDO BIN ZAENAL ASMURI, pada hari Jumat  tanggal 22  Januari 2021  sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam  Bulan Januari tahun 2021 , bertempat di depan Mini Market Candi Farma Bejen  Dk. Bejen  Rt. 001  Kel. Bantul  Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ISTANTO AGENG PRIHATIN”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Kamis  tanggal 21  januari 2021  sekira pukul  23.00 Wib , terdakwa pergi mancing  dikali yang terletak di sebelah timur  kolam milik  mini market candi  farma , selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib terdakwa dibermaksud mau pulang ,namun  terdakwa disenteri oleh saksi MUHAMAD ZAINUDIN  Yang sedang berjaga malam di mini market candi Farma, selanjutnya saksi MUHAMAD ZAINUDIN langsung mengatakan “ kowe sopo” (siapa kamu?) lalu terdakwa malah balik bertanya kepada saksi Muhamad zainudin , selanjutnya terdakwa  mendekati  saksi Muhammad zainudin dan langsung mengatakan “ kowe nuduh aku mancing nang kolam po?”namun saat itu saksi Muhamad zainudin hanya diam saja dan tidak menjawab  pertanyaan dari terdakwa, selanjutnya karena merasa dituduh mancing ikan di Kolam milik  Canda Farma , terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa mendekati saksi korban  MUHAMAD ZAINUDIN, lalu terdakwa memukuli saksi korban  mengenai bagian  mata sebelah kiri  serta mulut terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 x , lalu terdakwa juga mendorong dada saksi korban menggunakan  tangan kanan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD SHIDIQ  ALS. GENDO BIN ZAENAL ASMURI tersebut menyebabkan  saksi  korban MUHAMAD ZAINUDIN mengalami luka pada bagian mata kiri  terdadpat darah di konjungtiva  dengan ukuran 0,5 cm  x 0,5 cm,pada bibir kiri bagian luar  terdapat bengkak sewarna kulit  dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, pada bibir kiri bagian dalam terdapat bengkak  berwarna kemerahanndengan ukuran 2 cm x 1 cm  dengan luka lecet ukuran 0,5 cm, sebagaimana  Visum, et repertum  Nomor : 353/1101   tanggal 21 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh dr. DZIKIRNA MIFTAHUL FITRI AL FATIH  , dokter pada RSUD Panembahan Senopati  Bantul dengan kesimpulan terdapat bengkak sewarna kulit  dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, pada bibir kiri bagian dalam terdapat bengkak  berwarna kemerahanndengan ukuran 2 cm x 1 cm  dengan luka lecet ukuran 0,5 cm,  akibat trauma benda tumpul;

 

 ----------Perbuatan AHMAD SHIDIQ ALS GENDO BIN ZAENAL ASMURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 AYAT (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya