Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul MARYANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.083.388,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No. B.95/7809/3/2017 tanggal 27 Maret 2017.
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 27 Maret 2017 dari Maryani (Tergugat) yang diberikan kepada PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai ketentuan dalam Surat Pengakuan Hutang No. B.95/7809/3/2017 tanggal 27 Maret 2017 adalah wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 114.083.388,- (seratus empat belas juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak