Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2020/PN Btl PD. BPR BANK BANTUL 1.Ny. AGUSTINA FITRIYANI
2.Tn. RM. KRISDIAN LASKARDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. BPR BANK BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ACHIEL SUYANTO S., SH., MH., MBA.PD. BPR BANK BANTUL
Tergugat
NoNama
1Ny. AGUSTINA FITRIYANI
2Tn. RM. KRISDIAN LASKARDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela barang jaminan sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan 08 kepada Penggugat untuk kemudian bisa dilakukan  penjualan secara lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna pemenuhan kewajiban hutang Para Tergugat baik pokok, bunga maupun dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini pada Penggugat.

 

PRIMAIR :

1.       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.       Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita conservatoir beslag atas barang-barang bergerak yang dijadikan agunan kredit sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan 08 diatas yaitu :

1 (satu) unit kendaraan MB Bus, Merk Mercedes Benz OH 1518/51, Tahun 1997, Model Bus, Nomor Registrasi : R/A 380399/IX/1997/DITLLPMTJ, No. Rangka : MHL 684200.VL.006143, No. Mesin : 386951.60.325815, BPKB No. A 6821049 G, No. Pol. B 7378 VB, Bahan Bakar : Solar, Warna : Putih Kombinasi, Dikeluarkan di Jakarta Tanggal 30 September 1997, atas nama Pemilik Lawrence TP Siburian, SH.

serta  tidak berlebihan jika dimohonkan pula agar diletakkan sita jaminan terhadap  harta-harta kekayaan Para Tergugat baik yang sekarang ada  maupun yang akan ada dikemudian hari, dan pada saatnya kelak obyek sita dapat dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara yang sah  sampai sedemikian jumlah harga yang cukup untuk memenuhi tuntutan Penggugat termasuk biaya lelang, juru sita dan biaya-biaya yang timbul dan dibutuhkan dalam perkara ini apabila nilai pelelangan barang jaminan sebagaimana posita angka 02 dan 08 tidak mencukupi nilai kewajiban yang seharusnya ditanggung Para Tergugat dan seharusnya menjadi hak dari Penggugat.

3.       Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. 100870 tanggal 27 April 2010 adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.

4.       Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji yang sangat merugikan Penggugat.

5.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar kembali pinjaman/kreditnya kepada Penggugat seketika dan sekaligus berikut bunga, denda dan kerugian yang sepatutnya didapat oleh Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 587.365.300,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus  rupiah) ditambah dengan bunga berjalan sebesar 2 % (dua persen) terhitung sejak gugatan perkara ini diajukan hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusinya melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah uang yang cukup untuk memenuhi gugatan Penggugat termasuk biaya-biaya lelang, juru sita dan biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.

6.       Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela barang jaminan sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan 08 kepada Penggugat untuk kemudian bisa dilakukan penjualan secara lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna pemenuhan kewajiban hutang Para Tergugat baik pokok, bunga maupun dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini kepada Penggugat.

7.       Menyatakan segala peralihan dalam bentuk apapun atas barang-barang jaminan  sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan angka 08 yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan Penggugat adalah tidak memiliki kekuatan hukum.

8.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan kelalaiannya terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijalankan eksekusinya.

9.       Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.

10.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Jika berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak