Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
MUSTAHIM Alias KIMPUL Bin HADI SUTRISNO / SUKIJO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1079/M.4.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAHIM Alias KIMPUL Bin HADI SUTRISNO / SUKIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA SH MHum, dkkMUSTAHIM Alias KIMPUL Bin HADI SUTRISNO / SUKIJO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa MUSTAHIM  Als KIMPUL Bin HADI SUTRISNO / SUKIJO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.10  WIB atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat di Bulak sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan  tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib saksi Wardani pergi ke sawah untuk mengairi sawah selanjutnya sesampainya di bulak sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedaya Bantul tiba-tiba datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor KLX warna hitam putih mendekati terdakwa lalu terdakwa sambil memegang senjata tajam jenis sabit yang menyerupai clurit sambil meminta dompet dan saat itu saksi Wardani mengatakan tidak membawa dompet lalu terdakwa mencekik saksi Wardani sambil mengambil uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ada di saku celana saksi Wardani selanjutnya setelah berhasil mendapatkan uang tersebut saksi Wardani melakukan perlawanan dan langsung terdakwa membacok saksi Wardani sebanyak 7 (tujuh) kali mengenai bagian kepala bagian belakang,mengenai kedua pergelangan tangan dan terakhir mengenai punggung saksi Wardani hingga saksi Wardani terjatuh di sawah selanjutnya terdakwa pergi dan saat terdakwa pergi hp merk Infinix warna biru tua miliknya terjatuh dan langsung saksi Wardani ambil dan setelah itu saksi Wardani pulang kerumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anaknya yaitu saksi Wahyudi hingga akhirnya saksi Wardani dibawa ke Rumah Sakit PKU dan saksi Wardani langsung mendapatkan perawatan hingga menjalani operasi dan setelah dari Rumah Sakit, saksi Wahyudi langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh ayahnya yaitu saksi Wardani ke Pihak yang berwajib.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 0601/ KS.14.8/III/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amri Mustaqim, dokter pada Rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping.

Kesimpulan :

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki berusia enam puluh enam tahun
  2. Terdapat luka bacok pada region kepala kanan, telinga kanan, dagu kanan, leher belakang, punggung dan dua pergelangan tangan akibat kekerasan benda tajam. Terdapat memar pada region leher depan akibat kekerasan benda tumpul.
  3. Luka bacok pada kedua pergelangan tangan dapat menimbulkan kecacatan permanen dan fungsi tidak bisa kembali seperti semula walaupun telah dilakukan operasi. Luka bacok pada kepala, leher, belikt kanan dan kedua pergelangan tangan menyebabkan gangguan dalam mata pencaharian korban dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365  ayat (2)  ke-4 KUHP

SUBSIDAIR :

    
Bahwa terdakwa MUSTAHIM  Als KIMPUL Bin HADI SUTRISNO / SUKIJO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.10  WIB atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat di Bulak sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan  tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

                                                                                                 
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib saksi Wardani pergi ke sawah untuk mengairi sawah selanjutnya sesampainya di bulak sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedaya Bantul tiba-tiba datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor KLX warna hitam putih mendekati terdakwa lalu terdakwa sambil memegang senjata tajam jenis sabit yang menyerupai clurit sambil meminta dompet dan saat itu saksi Wardani mengatakan tidak membawa dompet lalu terdakwa mencekik saksi Wardani sambil mengambil uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ada di saku celana saksi Wardani selanjutnya setelah berhasil mendapatkan uang tersebut saksi Wardani melakukan perlawanan dan langsung terdakwa membacok saksi Wardani sebanyak 7 (tujuh) kali mengenai bagian kepala bagian belakang,mengenai kedua pergelangan tangan dan terakhir mengenai punggung saksi Wardani hingga saksi Wardani terjatuh di sawah selanjutnya terdakwa pergi dan saat terdakwa pergi hp merk Infinix warna biru tua miliknya terjatuh dan langsung saksi Wardani ambil dan setelah itu saksi Wardani pulang kerumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anaknya yaitu saksi Wahyudi hingga akhirnya saksi Wardani dibawa ke Rumah Sakit PKU dan saksi Wardani langsung mendapatkan perawatan hingga menjalani operasi dan setelah dari Rumah Sakit, saksi Wahyudi langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh ayahnya yaitu saksi Wardani ke Pihak yang berwajib.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 0601/ KS.14.8/III/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amri Mustaqim, dokter pada Rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping

Kesimpulan :

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki berusia enam puluh enam tahun
  2. Terdapat luka bacok pada region kepala kanan, telinga kanan, dagu kanan, leher belakang, punggung dan dua pergelangan tangan akibat kekerasan benda tajam. Terdapat memar pada region leher depan akibat kekerasan benda tumpul.
  3. Luka bacok pada kedua pergelangan tangan dapat menimbulkan kecacatan permanen dan fungsi tidak bisa kembali seperti semula walaupun telah dilakukan operasi. Luka bacok pada kepala, leher, belikt kanan dan kedua pergelangan tangan menyebabkan gangguan dalam mata pencaharian korban dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.

  
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365  ayat (1) KUHP 

 

Pihak Dipublikasikan Ya