| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa FAJAR SETIAWAN Bin KEDAH PRASETYO, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kost teman saksi NOVIANTI TRI ANGGRAINI yang beralamat di Dsn. Rendeng Kulon RT 03, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalmulanya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 14.30 WIB terdakwa mendapat chat WA dari saksi NOVIANTI TRI ANGGRAINI dengan percakapan NOVI: “jar golekke pil sapi, ono ora?”, Terdakwa: “kayake ready”, Saksi NOVI: “yo aku jupukno 1 L”, Terdakwa: “lha kwe nendi”, Saksi NOVI: “aku isih nang kost e kancaku, reneo”, Selang beberapa waktu terdakwa datang ke Kost yang saksi NOVI utarakan alamatnya di Dsn. Rendeng Kulon RT 03, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, Kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi NOVI dan saksi NOVI memberikan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa pergi membeli pil sapi kepada ARFAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 15.30 WIB di angkringan selatan Pasar Seni Gabusan, setelah mendapatkan pil tersebut, terdakwa mengambil 2 (dua) butir pil sapi dan rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri, sekira jam 16.00 WIB terdakwa datang ke Kost sesuai dengan alamat yang diberikan oleh saksi NOVI untuk menyerahkan pil yang sudah di pesan dan uang kembalian sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian saksi NOVI membuka plastik berisi pil tersebut dan menghitung pil sapi dengan jumlah 8 (delapan) butir, kemudian saksi NOVI bertanya kepada terdakwa “kok iki kurang 2 (dua) butir? Mesti wis tok jupuk?”, kemudian terdakwa menjawab “hooh tak jupuk 2 (dua) butir”, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa terdakwa mau membantu saksi NOVI untuk membelikan pil sapi kepada ARFAN (DPO) karena terdakwa ingin mengkonsumsi pil sapi tetapi terdakwa tidak mempunyai uang dan dengan terdakwa membantu saksi NOVI, terdakwa bisa mendapatkan upah pil tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab:404/NOF/2025, tanggal 10 Februari 2025, bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y disita dari terdakwa (FAJAR SETIAWAN Bin KEDAH PRASETYO) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G;
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y (disita dari saksi NOVIANTI TRI ANGGRAINI) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G;
- Bahwa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
----------- Perbuatan terdakwa FAJAR SETIAWAN Bin KEDAH PRASETYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------ |