| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa TAUFIQ HIDAYAT Alias TOPLES Bin Alm. KASIMAN pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Bogoran Dk. Bogoran Rt.004/000 Kal. Trirenggo Kap. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 17.30 Wib saksi FEBRI SAPUTRO Bin SUBARJO mengirim pesan Whatsapp kepada terdakwa yang intinya menanyakan kepada terdakwa untuk mencarikan pil warna putih berlambang Y karena saksi FEBRI SAPUTRO Bin SUBARJO mau membeli sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa bisa mencarikan pil warna putih berlambang Y tersebut. Selanjutnya sekira jam 18.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi AFRI AFAN WIBOWO Bin TUKIYAT yang beralamat di Sanggrahan Rt 003 Kal. Timbulharjo Kap. Sewon Kab. Bantul dengan tujuan untuk membeli pil warna putih berlambang Y dari saksi AFRI AFAN WIBOWO Bin TUKIYAT, dan sesampainya terdakwa di rumah saksi AFRI AFAN WIBOWO Bin TUKIYAT dan bertemu dengan saksi AFRI AFAN WIBOWO Bin TUKIYAT lalu terdakwa membeli pil warna putih berlambang Y dari saksi AFRI AFAN WIBOWO Bin TUKIYAT sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang ke rumahnya dan sekira jam 18.00 Wib saksi FEBRI SAPUTRO Bin SUBARJO datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil warna putih berlambang Y dari terdakwa lalu terdakwa menyerahkan pil warna putih berlambang Y kepada saksi FEBRI SAPUTRO Bin SUBARJO sebanyak 100 (seratus) butir dengan kesepakatan harga Rp. 180.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi FEBRI SAPUTRO Bin SUBARJO menyerahkan sebagian dari pil warna putih berlambang Y tersebut kepada terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir sebagai upah karena terdakwa telah mencarikan pil warna putih berlambang Y untuk saksi FEBRI SAPUTRO Bin SUBARJO.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 20.30 Wib di rumah saksi AFRI AFAN WIBOWO Bin TUKIYAT yang beralamat di Sanggrahan Rt 003 Kal. Timbulharjo Kap. Sewon Kab. Bantul pada saat terdakwa dan saksi FEBRI SAPUTRO Bin SUBARJO sedang berada di rumah saksi AFRI AFAN WIBOWO Bin TUKIYAT tersebut, saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi ACHMAD ARIEF P., S.H. (keduanya anggota Polri) bersama team melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlogo Y, uang sisa hasil penjualan pil berwarna putih berlogo Y sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A57 warna putih dengan Nomor Whatsapp +689528727330 dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2929/NOF/2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Selasa tanggal 17 Oktober tahun 2023 disimpulkan : “BB-6275/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .------------------------------------------- |