| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29
“UNTUK KEADILAN“
SURAT - DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM- 19/BTL/Euh.2/03/2016
a. T e r d a k w a :
Nama lengkap : YUHDI NURSANTO Alias YUDIT Bin WARSITO SUDARJO
Tempat lahir : Bantul
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/30 April 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kurahan I Dukuh VII RT.01, Desa Murtigading, Kecamatan
Sanden, Kabupaten Bantul
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
b. P e n a h a n a n :
- Oleh Penyidik Polres Bantul : Rutan sejak tanggal 19 Januari 2016 s/d 07 Februari 2016
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 08 Februari 2016 s/d 18 Maret 2016
- Oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 17 Maret 2016 s/d 05 April 2016
c. D a k w a a n:
Bahwa terdakwa YUHDI NURSANTO Alias YUDIT Bin WARSITO SUDARJO, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 07.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Kurahan I Dukuh VII RT.01, Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi BAYUDI dan saksi DANANG IRAWAN (anggota Kepolisian Resor Bantul) mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menyimpan dan menggunakan obat-obatan jenis Psikotropika. Atas dasar informasi tersebut, saksi BAYUDI dan saksi DANANG IRAWAN pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 dan hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 mencari informasi keberadaan Terdakwa di rumahnya di Dusun Kurahan I Dukuh VII RT.01, Desa Murtigading, Kecamatan Sanden. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 07.30 WIB saksi BAYUDI dan saksi DANANG IRAWAN kembali mendatangi rumah Terdakwa dan bertemu Terdakwa di rumahnya. Saksi BAYUDI dan saksi DANANG IRAWAN lalu memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Resor Bantul yang akan melakukan penggeledahan atas dasar informasi dari masyarakat, kemudian bersama rekan 1 tim melakukan penggeledehan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SUHARDJO selaku Kepala Dusun Kurahan I. Saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa tidak ditemukan adanya obat Psikotropika, kemudian dilakukan penggeledahan rumah, dan saat saksi DANANG IRAWAN melakukan penggeledahan di dapur rumah tepatnya di rak jemuran, terdapat helm merk NHK warna abu-abu selanjutnya setelah diperiksa di dalam lapisan helm bagian dalam sebelah belakang ditemukan barang bukti Psikotropika berupa obat Riklona 2 Clonazepam 2 mg sebanyak 6 (enam) tablet dalam kemasan warna hijau.
- Bahwa obat 6 (enam) tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg adalah milik Terdakwa yang berdasar keterangan Terdakwa dibeli dari saksi MARGIYONO Alias GOGON Bin ADI PURWANTO pada sekitar bulan Desember 2015, dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat Riklona tersebut, sehingga Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
- Barang bukti Psikotropika berupa obat Riklona 2 Clonazepam 2 mg milik Terdakwa sebanyak 6 (enam) tablet dalam kemasan warna hijau adalah benar mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab: 90/NPF/2016 tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, dan Shinta Andromeda, ST, masing-masing selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang serta diketahui oleh Setijani Dwiastuti, S.KM., M.Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, memperoleh kesimpulan:
- BB-0227/2016/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg (sebanyak 6 butir tablet kemudian disisihkan sebanyak 1 butir tablet untuk Penelitian Laboratoris) adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bantul, Maret 2016
JAKSA PENUNTUT UMUM
HERADIAN SALIPI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19850430 200712 1 002
|