Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.B/2024/PN Btl 1.Heni Indri Astuti, SH
2.Arifiyah Minarti, S.H.
3.Andri Dewi Astuty, SH
4.Meladissa Arwasari, SH
GUNTUR PANCASAKTI Bin SUSANTO AJI PRAJOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 317/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3268/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heni Indri Astuti, SH
2Arifiyah Minarti, S.H.
3Andri Dewi Astuty, SH
4Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR PANCASAKTI Bin SUSANTO AJI PRAJOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
Bahwa terdakwa Guntur Pancasakti Bin Susanto Aji Prajoko pada hari Kamis  tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sutopadan, Kapanewonan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai,atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, utuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I.Yogyakarta berkunjung di rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. JEMI lalu sekitar pukul 13.00 WIB kebetulan terdakwa melihat saksi  ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang berada di depan  sdr. DONI yang pada saat itu rumah sdr. DONI berada di depan rumah Sdr. JEMI, kemudian terdakwa langsung mendatangi dan menayakan kepada saksi. ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang sempat membawa jalan-jalan mantan Istri terdakwa serta anaknya di pasar malam, dan ada percekcokan yang selanjutnya  Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS lalu  tiba-tiba terdakwa merebut handphone milik saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dengan dalih untuk mengecek Chat/ percakapan ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dengan mantan istri terdakwa dan ternyata tidak ada chat/ percakapan, lalu terdakwa melakukan pemukulan lagi beberapa kali kearah wajah saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dan setelah ada kesempatan melarikan diri selanjutnya saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS lari meninggalkan tempat tersebut, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru toska dengan nomor imei 1 : 867472055182490 imei 2 : 867472055182482  milik saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS tanpa ijin pemiliknya  dan untuk menghilangkan jejak terdakwa membuang Sim card yang berada dalam Handphone tersebut.
Akibat perbuatan  terdakwa, saksi Adimas Guntur Enjang Pamungkas mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,-, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
     

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.


A T A U

Kedua

Pertama

Bahwa terdakwa Guntur Pancasakti Bin Susanto Aji Prajoko pada hari Kamis  tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sutopadan, Kapanewonan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah terjadi penganiayaan,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

            Pada awalnya terdakwa pada tanggal 08 Agustus 2024 jam 12.00 wib Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dihubungi oleh saksi DONI melalui telepon untuk datang kerumahnya di Jalan Sutopadan Ngestiharjo Kasihan Bantul Yogyakarta, kemudian sekira pukul 12.30 wib Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS sampai dirumah saksi DONI, disana sudah ada 3 (tiga) orang diantaranya adalah saksi DONI, Terdakwa, dan satu orang lainnya yang tidak dikenal, kemudian Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS duduk didekat terdakwa dan mengobrol mengenai Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang sempat membawa jalan-jalan mantan Istri GUNTUR PAMUNGKAS serta anaknya di pasar malam, kemudian sekitar pukul 13.00 wib terdakwa memukul saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dibagian wajah mengenai hidung, mata kanan, mata kiri dan rahang bawah beberapa kali menggunakan tangan kanan terdakwa, sambil mengambil handphone milik saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dengan paksa untuk mengecek chat saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dengan mantan istri Terdakwa, sehingga Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS memberikan karena merasa terancam dan kesakitan, kemudian Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS oleh terdakwa disuruh jalan kebelakang rumah, sesampainya di dekat kolam belakang rumah selanjutnya Terdakwa memukul lagi saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS  dibagian muka mengenai bagian mana Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS lupa karena wajahnya sudah terasa sakit dan mata kabur, kemudian sekira pukul 14.30 wib Terdakwa bersama temannya pergi meninggal rumah saksi DONI, lalu pada pukul 14.48 wib saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS kerumah sakit  Ludiro Husodo untuk melakukan pemeriksaan luka-luka diwajahnya karena merasa kesakitan atas pemukulan tersebut.
Akibat perbuatan  terdakwa, saksi Adimas Guntur Enjang Pamungkas mengalami luka sebagaimana berdasarkan hasil Visum Repetrum luka yang dikeluarkan Rumah Sakit Ludira Husada Tama No 18/ RSL/ VIII/ 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 terkait pemeriksaan sdr. ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS  pada tanggal 8 Agustus 2024 pukul 14.27 WIB dengan no rekam medis 24-250219 dengan hasil Luka lecet dikelopak atas mata kanan, Luka lecet disertai bengkak di pipi kiri, Luka lecet dibibir atas sebelah kiri, Luka memar dipipi kanan, Bercak darah mengering di kedua lubang hidung, Luka pendarahan diarea putih mata kanan dan Luka diatas tersebut akibat kekerasan benda tumpul


             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
 
Dan

Kedua
 

Bahwa terdakwa Guntur Pancasakti Bin Susanto Aji Prajoko pada hari Kamis  tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sutopadan, Kapanewonan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada awalnya hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I.Yogyakarta Terdakwa berkunjung di rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. JEMI lalu sekitar pukul 13.00 WIB kebetulan Terdakwa melihat saksi  ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang berada di rumah sdr. DONI yang pada saat itu rumah sdr. DONI berada di depan rumah sdr. JEMI, kemudian terdakwa langsung mendatangi dan menayakan terkait persoalan saksi. ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang membawa jalan-jalan mantan Istri terdakwa serta anaknya di pasar malam, kemudian setelah ada percekcokan dan  pemukulan terdakwaa terhadap saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang selanjutnya saksi. ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS meninggalkan tempat tersebut ,  namun 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru toska dengan nomor imei 1 : 867472055182490 imei 2 : 867472055182482  milik saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang tertinggal disitu, kemudian tanpa ijin pemiliknya  terdakwa membawa Handphone tersebut untuk dipergunakan kepentingan Terdakwa sendiri dan untuk menghilangkan jejak agar handphone sulit dicari selanjutnya terdakwa segera membuang Sim card yang ada dalam handphone tersebut.

           Akibat perbuatan  terdakwa, saksi Adimas Guntur Enjang Pamungkas mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,-, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya