Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) Arifiyah Minarti, S.H. PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO .Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 332/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2503/M.4.12.3/Enz.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Arifiyah Minarti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO .Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm)

pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di kamar kos Terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm)  Sonopakis Lor Rt 005 / Rw 000, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar jam 14.30 WIB bertempat di rumah kos terdakwa di Sonopakis Lor Rt 005 / Rw 000, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan,             Kabupaten Bantul

ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda DIY yang antara lain    terdiri dari

saksi  Ruminta Sakti, SH dan          saksi Yuyun Herawanto, S.Sos karena

berdasarkan                informasi               dari masyarakat Terdakwa telah

menyalahgunakan Narkotika,  dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa ia telah menggunakan Narkotika jenis shabu. Dan berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut tim Ditresnarkoba Polda DIY langsung melakukan penggeledahan dibeberapa tempat antara lain di :

a.   Kamar kos  terdakwa  dan  dikamar kos terdakwa   tersebut ditemukan :

      -   1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu.

      -   1 (satu) buah sedotan warna putih.

                 -   1 (satu) buah sedotan warna biru yang ujungnya dibuat runcing sebagai sendok.

      -   1 (satu) buah korek api gas warna biru.

-   2 (dua) buah plastik klip warna bening bekas tempat shabu.

      -   1 (satu) buah botol Aqua yang tutupnya diberi dua lubang.

b.   Di genting rumas kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu yang dibungkus dengan grenjeng rokok warna emas.

c.   Disekitar pekarangan    rumah kos terdakwa ditemukan  1 (satu)  buah plastik warna Hitam yang didalamnya berisi bungkus rokok LA warna Hitam yang berisi :

-   4 (empat) buah sedotan warna putih.

-   2 (dua) buah pipet kaca bekas pengunaan shabu.

-   1 (satu) buah kertas grenjeng warna Merah yang digunakan   sebagai sumbu korek.

-   1 (satu) buah tusuk gigi sebagai pengganjal korek.

-   2 (dua) buah sedotan warna bening.

Dan barang-barang tersebut disimpan oleh Terdakwa sendiri, dan menurut pengakuannya barang-barang tersebut adalah miliknya yang baru saja digunakan. 

-     Bahwa  Barang – barang yang ditemukan Petugas Ditresnarkoba Polda DIY dikamar kos Terdakwa tersebut langsung diamankan dan dijadikan barang bukti.

-     Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa membeli shabu kepada UDIN COI ( DPO )  sekitar ¼  gram  seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), dan shabu tersebut langsung digunakan oleh Terdakwa dan UDIN COI ( DPO ) pada saat itu juga.

  • Bahwa tujuan terdakwa  membeli shabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.

-     Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan Shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa  berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi  Yogyakarta   No. : 441/04210/C.3  tanggal 10 Oktober 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. Woro Umi Ratih, Spk,M.Kes . 2. Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt.      3.  Fransiscus

      Xaverius Listanto, ST.MT  yang menyatakan dalam kesimpulannya :

      Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium   disimpulkan bahwa dalam

      barang bukti No. BB/143-e/X/2019/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 023074/T/10/2019 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

      Dan sisa barang bukti No. BB /143-e/X/2019/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 023074/T/10/2019 berupa 2 (dua) buah pipet kaca dimasukkan kembali ketempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini dan selanjutnya dijadikan barang bukti.

------- Perbuatan Terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

                                                         A T A U

Kedua :

------ Bahwa terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm) bersama UDIN COI ( DPO ) pada hari Rabu tanggal  02 Oktober 2019 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di kamar kos Terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm)  Sonopakis Lor Rt 005 / Rw 000, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar jam 14.30 WIB di rumah kos terdakwa di Sonopakis Lor Rt 005 / Rw 000, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda DIY karena berdasarkan informasi dari masyarakat Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa ia telah menggunakan Narkotika jenis shabu. Dan berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut tim Ditresnarkoba Polda DIY langsung melakukan penggeledahan dibeberapa tempat antara lain di :

a.   Kamar kos  terdakwa  dan  dikamar kos terdakwa   tersebut ditemukan :

-     1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu.

-     1 (satu) buah sedotan warna putih.

-     1 (satu) buah sedotan warna biru yang ujungnya dibuat runcing sebagai sendok.

-     1 (satu) buah korek api gas warna biru.

-     2 (dua) buah plastik klip warna bening bekas tempat shabu.

      -     1 (satu) buah botol Aqua yang tutupnya diberi dua lubang.

b.   Di genting rumas kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu yang dibungkus dengan grenjeng rokok warna emas.

c.   Disekitar pekarangan    rumah kos terdakwa ditemukan  1 (satu)  buah plastik warna Hitam yang didalamnya berisi bungkus rokok LA warna Hitam yang berisi :

-     4 (empat) buah sedotan warna putih.

-     2 (dua) buah pipet kaca bekas pengunaan shabu.

-     1 (satu) buah kertas grenjeng warna Merah yang digunakan   sebagai sumbu korek.

-     1 (satu) buah tusuk gigi sebagai pengganjal korek.

-     2 (dua) buah sedotan warna bening.

      Dan barang-barang tersebut menurut pengakuan terdakwa adalah miliknya yang habis digunakan.

-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa membeli shabu kepada UDIN COI ( DPO )  sekitar ¼  gram  seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), dan shabu tersebut langsung digunakan oleh Terdakwa dan UDIN COI ( DPO ) pada saat itu juga.

-    Bahwa cara menggunakan shabu tersebut semula shabu ditaruh didalam pipet kaca dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing kemudian pipet disambungkan ke sedotan selanjutnya sedotan disambungkan ke botol yang ada airnya melalui tutupnya yang diberi dua lobang dan satu lubang diberi sedotan untuk menghisap kemudian pipet kaca yang didalamnya ada shabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas yang diberi sumbu dengan menggunakan grenjeng dan korek api diganjal dengan tusuk gigi supaya apinya menyala stabil kemudian shabu yang dibakar tersebut mengeluarkan asap dan masuk ke botol kemudian keluar lewat sedotan lalu asap yang keluar dari sedotan tersebut dihisap/disedot secara bergantian antara Terdakwa dengan UDIN COI ( DPO ).

  • Bahwa dampak dari menggunakan shabu tersebut Terdakwa merasa senang dan badan terasa segar.
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan shabu sudah sekitar 8 (delapan) bulan dan sebanyak sekitar 20 (dua puluh) kali.
  • Bahwa  ketika terdakwa  menggunakan shabu untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Penyaring  Urine Pengguna Narkoba dari Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta No. : SK-1/289/10/2019/KKTBMS tanggal  02 Oktober  2019 yang ditandatangani oleh dr. D. AJI KADARMO, Sp.F.DFM dengan kesimpulan :

Pada saat pemeriksaan orang ini, berdasarkan pemeriksaan penyaring urine kualitatif terhadap narkoba ditemukan adanya zat narkoba Amphetamine dan Metamphetamin pada urinenya

Pihak Dipublikasikan Ya