| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 332/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | Arifiyah Minarti, S.H. | PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO .Alm. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 332/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2503/M.4.12.3/Enz.2/11/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ----------- Bahwa terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di kamar kos Terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm) Sonopakis Lor Rt 005 / Rw 000, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :
ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda DIY yang antara lain terdiri dari saksi Ruminta Sakti, SH dan saksi Yuyun Herawanto, S.Sos karena berdasarkan informasi dari masyarakat Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa ia telah menggunakan Narkotika jenis shabu. Dan berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut tim Ditresnarkoba Polda DIY langsung melakukan penggeledahan dibeberapa tempat antara lain di : a. Kamar kos terdakwa dan dikamar kos terdakwa tersebut ditemukan : - 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu. - 1 (satu) buah sedotan warna putih. - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang ujungnya dibuat runcing sebagai sendok. - 1 (satu) buah korek api gas warna biru. - 2 (dua) buah plastik klip warna bening bekas tempat shabu. - 1 (satu) buah botol Aqua yang tutupnya diberi dua lubang. b. Di genting rumas kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu yang dibungkus dengan grenjeng rokok warna emas. c. Disekitar pekarangan rumah kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik warna Hitam yang didalamnya berisi bungkus rokok LA warna Hitam yang berisi : - 4 (empat) buah sedotan warna putih. - 2 (dua) buah pipet kaca bekas pengunaan shabu. - 1 (satu) buah kertas grenjeng warna Merah yang digunakan sebagai sumbu korek. - 1 (satu) buah tusuk gigi sebagai pengganjal korek. - 2 (dua) buah sedotan warna bening. Dan barang-barang tersebut disimpan oleh Terdakwa sendiri, dan menurut pengakuannya barang-barang tersebut adalah miliknya yang baru saja digunakan. - Bahwa Barang – barang yang ditemukan Petugas Ditresnarkoba Polda DIY dikamar kos Terdakwa tersebut langsung diamankan dan dijadikan barang bukti. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa membeli shabu kepada UDIN COI ( DPO ) sekitar ¼ gram seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), dan shabu tersebut langsung digunakan oleh Terdakwa dan UDIN COI ( DPO ) pada saat itu juga.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan Shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Yogyakarta No. : 441/04210/C.3 tanggal 10 Oktober 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. Woro Umi Ratih, Spk,M.Kes . 2. Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt. 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT yang menyatakan dalam kesimpulannya : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/143-e/X/2019/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 023074/T/10/2019 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sisa barang bukti No. BB /143-e/X/2019/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 023074/T/10/2019 berupa 2 (dua) buah pipet kaca dimasukkan kembali ketempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini dan selanjutnya dijadikan barang bukti. ------- Perbuatan Terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
A T A U Kedua : ------ Bahwa terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm) bersama UDIN COI ( DPO ) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di kamar kos Terdakwa PARJONO alias POLENG Bin HARJO SUWITO (Alm) Sonopakis Lor Rt 005 / Rw 000, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Kamar kos terdakwa dan dikamar kos terdakwa tersebut ditemukan : - 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu. - 1 (satu) buah sedotan warna putih. - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang ujungnya dibuat runcing sebagai sendok. - 1 (satu) buah korek api gas warna biru. - 2 (dua) buah plastik klip warna bening bekas tempat shabu. - 1 (satu) buah botol Aqua yang tutupnya diberi dua lubang. b. Di genting rumas kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu yang dibungkus dengan grenjeng rokok warna emas. c. Disekitar pekarangan rumah kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik warna Hitam yang didalamnya berisi bungkus rokok LA warna Hitam yang berisi : - 4 (empat) buah sedotan warna putih. - 2 (dua) buah pipet kaca bekas pengunaan shabu. - 1 (satu) buah kertas grenjeng warna Merah yang digunakan sebagai sumbu korek. - 1 (satu) buah tusuk gigi sebagai pengganjal korek. - 2 (dua) buah sedotan warna bening. Dan barang-barang tersebut menurut pengakuan terdakwa adalah miliknya yang habis digunakan. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa membeli shabu kepada UDIN COI ( DPO ) sekitar ¼ gram seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), dan shabu tersebut langsung digunakan oleh Terdakwa dan UDIN COI ( DPO ) pada saat itu juga. - Bahwa cara menggunakan shabu tersebut semula shabu ditaruh didalam pipet kaca dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing kemudian pipet disambungkan ke sedotan selanjutnya sedotan disambungkan ke botol yang ada airnya melalui tutupnya yang diberi dua lobang dan satu lubang diberi sedotan untuk menghisap kemudian pipet kaca yang didalamnya ada shabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas yang diberi sumbu dengan menggunakan grenjeng dan korek api diganjal dengan tusuk gigi supaya apinya menyala stabil kemudian shabu yang dibakar tersebut mengeluarkan asap dan masuk ke botol kemudian keluar lewat sedotan lalu asap yang keluar dari sedotan tersebut dihisap/disedot secara bergantian antara Terdakwa dengan UDIN COI ( DPO ).
Pada saat pemeriksaan orang ini, berdasarkan pemeriksaan penyaring urine kualitatif terhadap narkoba ditemukan adanya zat narkoba Amphetamine dan Metamphetamin pada urinenya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
