| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDI SETIAWAN Alias ANDEK Bin SUKIRDI , pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2018, sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018 , bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Kweni Rt.02 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) |