Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2021/PN Btl 1.LISTIE ARYANI
2.PUTRI ARYANI
3.AVO SETYO PUTRA
1.PT. JARI ALAM SUPATRA dh. PT. JARI ALAM SAKTI (JAS TAXI)
2.PT. CITRA CHANDRA PANCA (CITRA TAXI)
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISTIE ARYANI
2PUTRI ARYANI
3AVO SETYO PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. BUDI SAPUTRO, SHLISTIE ARYANI
2R. BUDI SAPUTRO, SHPUTRI ARYANI
3R. BUDI SAPUTRO, SHAVO SETYO PUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. JARI ALAM SUPATRA dh. PT. JARI ALAM SAKTI (JAS TAXI)
2PT. CITRA CHANDRA PANCA (CITRA TAXI)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RM. H. SETYOHARDJO, S.H., DkkPT. JARI ALAM SUPATRA dh. PT. JARI ALAM SAKTI (JAS TAXI)
2RM. H. SETYOHARDJO, S.H., DkkPT. CITRA CHANDRA PANCA (CITRA TAXI)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan ;
  3. Menyatakan sah pernikahan WIWI SUGIHARTI dahulu bernama NIE SWIE NIO dan BUDI SETYOTOMO dahulu bernama WONG TAT TJOENG yang telah menikah secara agama Katholik yaitu sudah kawin menurut upacara Gereja Katholik di Gereja Santo Yusuf Cirebon, pada tanggal 26 Januari 1984, dengan Imam H RAAYMAKERS, OSC., demikian sebagaimana tersebut dalam Surat Kawin (Testimonium Matrimonii) No.08 Anno 1984 yang dikeluarkan oleh Gereja SANTO YUSUF CIREBON yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No.20, Lemahwungkuk, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat 45111 tertanggal  02 Februari 2017. 
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari WIWI SUGIHARTI dahulu bernama NIE SWIE NIO dan BUDI SETYOTOMO dahulu bernama WONG TAT TJOENG yang telah menikah sah secara Agama Katholik;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah seluruh “tanah obyek sengketa” yang tercatat dalam :
    1. Sertifikat Hak Milik No.00817/ Ngestiharjo, seluas 531 m2 atas nama NYONYA WIWI SUGIHARTI SARJANA HUKUM terletak di Kelurahan/Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas – batas :
  • Utara       : Bu Tuti                      -   Barat  : Wiwi Sugiharti
  • Selatan     : CV Gajah Mada           -   Timur : Jalan       
    1. Sertifikat Hak Milik No.01675/ Ngestiharjo, seluas 678 m2 atas nama NYONYA WIWI SUGIHARTI SARJANA HUKUM terletak di Kelurahan/Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas – batas :
      • Utara       : BU Tuti, Pak Onggo    -   Barat  : Wiwi Sugiharti
      • Selatan     : CV. Gajah Mada          -   Timur : Wiwi Sugiharti
    2. Sertifikat Hak Milik No.01676/ Ngestiharjo, seluas 667 m2 atas nama NYONYA WIWI SUGIHARTI SARJANA HUKUM terletak di Kelurahan/Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas – batas :
  • Utara       : pak Onggo                 -   Barat  : pak Onggo
  • Selatan     : CV Gajah Mada           -   Timur : Wiwi Sugiharti
  1. Menyatakan hukum Para Tergugat yang telah menguasai dan memanfaatkan seluruh “tanah obyek sengketa” tanpa seijin Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk membongkar seluruh bangunan yang didirikan diatas “tanah obyek sengketa” dan mengosongkan seluruh “tanah obyek sengketa” serta selanjutnya menyerahkan seluruh “tanah obyek sengketa” kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan Aparat Negara.
  3. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan sertifikat atas seluruh “tanah obyek sengketa” yaitu SHM No.00817/ Ngestiharjo, atas nama NYONYA WIWI SUGIHARTI SARJANA HUKUM,  SHM No.01675/ Ngestiharjo, atas nama NYONYA WIWI SUGIHARTI SARJANA HUKUM dan SHM No.01676/ Ngestiharjo, atas nama NYONYA WIWI SUGIHARTI SARJANA HUKUM kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan Aparat Negara.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, yaitu :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah).
    2. Kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat setiap kelalaian dalam memenuhi kewajibannya, yaitu setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  6. Menyatakan putusan ini bisa dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum lainnya verzet, banding maupun kasasi  (uitvoorbaar bijvoorraad) ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak