| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 101.981.925,- ( seratus satu juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah ).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|