Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) ARIF RAHMAN IRSADY,SH BUDIYONO Bin HARJODINOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2025/M.4.12.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIYONO Bin HARJODINOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa BUDIYONO Bin HARJODINOMO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira jam 15.15 Wib, atau setidaknya pada waktu - waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Mrican RT. 024 RW 008 Kel. Giwangan Kec. Umbuharjo Kota Yogyakarta, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa di tahan di Rutan Polres Bantul dan sebagian besar saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009, yang dilakukan Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana di atas ketika Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi bahwa di sekitar selatan perempatan Gondowulung Nglebeng, Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul sering digunakan untuk trasaksi obat terlarang. Selanjutnya Saksi WINARTA SAPUTRA, saksi BAYUDI, dkk melakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut.
- Pada jam 15.15 Wib di Mrican RT. 024 RW. 008 Kel. Giwangan Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta, petugas berhasil mengamankan Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) bekas bungkus rokok merk GG Move warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 8 (delapan) pil warna putih berlambang Y yang diakui diperoleh dari SAPTO PRABOWO als TOTOK, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Djarum Super warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y yang diakui oleh Terdakwa diperoleh dari EKO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), uang tersebut merupakan hasil penjualan pil berlambang Y kepada saksi SETIAWAN RANDRI.
- Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di tempat kos Terdakwa di Tamanan Wetan Banguntapan Kab. Bantul dan berhasil mengamankan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plalstik klip bening yang berisi 21 (dua puluh satu) pil warna putih berlambang Y yang diperoleh Terdakwa dari ARIP Bin KASNO, dan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y yang diperoleh Terdakwa dari EKO (DPO).
- Terdakwa juga mengakui bahwa obat warna putih berlambang Y telah dijual kepada saksi SETIAWAN RANDRI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 jam 16.30 Wib sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada jam 19.00 Wib menjual 4 (empat) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada rombongan Pengamen di Giwangan.
- Bahwa terdakwa BUDIYONO Bin HARJODINOMO dalam mengedarkan obat/pil  jenis YARINDO dengan simbol ( Y ) tablet warna putih kepada saksi SETIAWAN RANDRI tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan yang telah ditentukan.
- Bahwa barang bukti berupa :
o 5 (lima) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 8 (delapan) pil warna putih berlambang Y dengan total 58 (lima puluh delapan) butir tablet yang disimpan dalam bekas bungkus rokok GG move warna hitam;
  •  6 (enam) plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan total 60 (enam puluh) butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER;
  • 3 (tiga) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plalstik klip bening yang berisi 21 (dua puluh satu) pil warna putih berlambang Y dengan total 81 (delapan puluh satu) yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya;
  • 6 (enam) plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan total 60 (enam puluh) yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya
Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa.
  • 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y yang disita dari saksi SETIAWAN RANDRI
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 1828/NOF/2019 tanggal 01 Agustus 2019 yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, dan Esti Lestari,S,Si serta diketahui oleh Dr. NURSAMAN SUBANDI M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa tablet warna putih berlogo huruf Y tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. 
Pihak Dipublikasikan Ya