| Dakwaan |
tanggal 01 Maret 2018 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di Dusun Dukuh Rt.04 Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
-------- Bermula pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 sekira jam 10.00 Wib terdakwa dan saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN (dalam berkas terpisah) berangkat dari kos saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan posisi terdakwa berada di depan dan saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN membonceng di belakang, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa dan saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN sampai di rumah kos yang terletak di Dusun Dukuh Rt.04 Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul saat itu melihat sepeda motor terparkir kemudian timbul niat saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN dan terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa menghentikan laju sepeda motornya kemudian saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN turun dari sepeda motor kemudian mengintip garasi dan melihat ada sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik saksi SEPTI PURWANINGSIH yang terparkir di dalam garasi rumah kos tersebut kemudian saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN masuk ke dalam garasi sedangkan terdakwa berada di luar di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, tidak lama kemudian saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN keluar dengan mendorong sepeda motor Yamaha Mio tersebut kemudian terdakwa membantu saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN dengan cara mendorong pijakan kaki sepeda motor Yamaha Mio tersebut sampai di simpang empat lampu merah lapangan Ringinharjo Bantul lalu sepeda motor Yamaha Mio berhasil dihidupkan kemudian dikendarai oleh saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN sampai di kos saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN, selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio tersebut dijual seharga Rp. 1.200.000,00 dan hasilnya dibagi 2 untuk terdakwa dan saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN, bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi RYAN SUSILO alias ANDREAN RYAN maka saksi SEPTI PURWANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . |