| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa LILIK PRASETIA Bin SUPONO pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA Bin DULMAJID di Ngaglik Rt.005, Kal.Timbulharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wib berangkat dari rumah menuju tempat praktek dr.R.Andrew Notowidjojo, Sp.KJ di Apotek Bayan Sehat Farma yang beralamat di Jl.Samudra Pasai No.22 Kadipiro, Kec.Banjarsari, Surakarta dan sampai di Apotek Bayan Sehat Farma sekitar pukul 17.00 Wib kemudian terdakwa mendaftar dan langsung masuk ke ruangan dr.R.Andrew Notowidjojo, Sp.KJ karena tidak ada antrian pasien, setelah ditanya oleh dokter, minta obat apa, terdakwa menjawab Atarax 6 (enam) strip dan mersi Alprazolam 4 (empat) strip, selanjutnya setelah mendapatkan kartu pasien terdakwa menuju Apotek dan menyerahkan Kartu Periksa milik terdakwa kemudian terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa dipanggil namanya dan diberikan 40 (empat puluh) tabler dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg, setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.40 Wib saat terdakwa berada di rumah, terdakwa menerima telpon WA dari saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA dan menanyakan kepada terdakwa “apakah masih punya barang (Alprazolam)” dan dijawab terdakwa “masih ada” setelah tu saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA mengatakan kepada terdakwa untuk meminjam pil dulu dan akan dikembalikan ketika saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA sudah memiliki pil hasil periksa saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA sendiri.
- Bahwa terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) tablet Atarax Alprazolam ke dalam bekas bungkus rokok FELOZ dan pergi ke rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA dan sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA dan 10 (sepuluh) tablet Atarax Alrazolam terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA dan diterima langsung oleh saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA kemudian terdakwa ikut bergabung minum-minuman beralkohol di rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA bersama teman-teman saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 22.45 Wib di Dsn.Kowen 1, Kal.Timbulharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul tepatnya di depan SMKN 2 Sewon telah mengamankan saksi MUHAMAD FAISAL WIMAPUTRA yang kedapatan membawa pil Atarax Alprazolam sebanyak 20 (dua puluh) tablet yang diakui milik saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA di Ngaglik Rt.005 Kal.Timbulharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul ditemukan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, setelah ditanyakan mendapatkan obat tersebut darimana dan saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA mengaku mendapatkan obat tersebut dari terdakwa LILIK PRASETIA. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 30 (tiga puluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg di almari pakaian di kamar tidur terdakwa dan diakui milik terdakwa yang didapat terdakwa dengan cara berobat ke dr.R.Andrew Notowidjojo, Sp.KJ. serta dilakukan penyitaan terhadap Kartu Periksa terdakwa.
- Bahwa dari Penyitaan Barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa dilakukan pengujian ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemda D.I.Yogyakarta, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1079/D13.1 tanggal 24 November 2025 terhadap barang bukti No. B/125/XI/2025/ Satresnarkoba dengan No.kode Laboratirium 030659/T/11/2025, 030660/T/11/2025 dan 030661/T/11/2025 Postif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyalurkan Psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet Atarax Alprazolam kepada saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa LILIK PRASETIA Bin SUPONO pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA Bin DULMAJID di Ngaglik Rt.005, Kal.Timbulharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wib berangkat dari rumah menuju tempat praktek dr.R.Andrew Notowidjojo, Sp.KJ di Apotek Bayan Sehat Farma yang beralamat di Jl.Samudra Pasai No.22 Kadipiro, Kec.Banjarsari, Surakarta dan sampai di Apotek Bayan Sehat Farma sekitar pukul 17.00 Wib kemudian terdakwa mendaftar dan langsung masuk ke ruangan dr.R.Andrew Notowidjojo, Sp.KJ karena tidak ada antrian pasien, setelah ditanya oleh dokter, minta obat apa, terdakwa menjawab Atarax 6 (enam) strip dan mersi Alprazolam 4 (empat) strip, selanjutnya setelah mendapatkan kartu pasien terdakwa menuju Apotek dan menyerahkan Kartu Periksa milik terdakwa kemudian terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa dipanggil namanya dan diberikan 40 (empat puluh) tabler dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg, setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.40 Wib saat terdakwa berada di rumah, terdakwa menerima telpon WA dari saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA dan menanyakan kepada terdakwa “apakah masih punya barang (Alprazolam)” dan dijawab terdakwa “masih ada” setelah tu saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA mengatakan kepada terdakwa untuk meminjam pil dulu dan akan dikembalikan ketika saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA sudah memiliki pil hasil periksa saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA sendiri.
- Bahwa terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) tablet Atarax Alprazolam ke dalam bekas bungkus rokok FELOZ dan pergi ke rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA dan sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA dan 10 (sepuluh) tablet Atarax Alrazolam terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA dan diterima langsung oleh saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA kemudian terdakwa ikut bergabung minum-minuman beralkohol di rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA bersama teman-teman saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 22.45 Wib di Dsn.Kowen 1, Kal.Timbulharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul tepatnya di depan SMKN 2 Sewon telah mengamankan saksi MUHAMAD FAISAL WIMAPUTRA yang kedapatan membawa pil Atarax Alprazolam sebanyak 20 (dua puluh) tablet yang diakui milik saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA di Ngaglik Rt.005 Kal.Timbulharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul ditemukan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, setelah ditanyakan mendapatkan obat tersebut darimana dan saksi MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA mengaku mendapatkan obat tersebut dari terdakwa LILIK PRASETIA. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 30 (tiga puluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg di almari pakaian di kamar tidur terdakwa dan diakui milik terdakwa yang didapat terdakwa dengan cara berobat ke dr.R.Andrew Notowidjojo, Sp.KJ. serta dilakukan penyitaan terhadap Kartu Periksa terdakwa.
- Bahwa dari Penyitaan Barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa dilakukan pengujian ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemda D.I.Yogyakarta, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1079/D13.1 tanggal 24 November 2025 terhadap barang bukti No. B/125/XI/2025/ Satresnarkoba dengan No.kode Laboratirium 030659/T/11/2025, 030660/T/11/2025 dan 030661/T/11/2025 Postif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana--------- |