Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2020/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH EKA TAUFIQ MEIZANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1919/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA TAUFIQ MEIZANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKA TAUFIQ MEIZANI bin NOTO pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul di Komplek Kantor Bersama Kabupaten Bantul di Dusun Manding Desa Sabdodadi Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : -------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya terdakwa Eka Taufiq Meizani bin Noto pada waktu dan tempat tersebut di atas sedang piket berjaga kantor sendirian karena dirinya adalah tenaga hororer yang bertugas menjaga kantor di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tersebut, pada saat sedang keliling kantor terdakwa masuk ke dalam ruang Sumber Daya Kemasyarakatan untuk mencari barang yang bisa diambil, kemudian saat membuka salah satu laci meja, terdakwa melihat ada 1 (satu) buah laptop merk Dell Core 1-5 warna hitam keabu-abuan beserta chargernya milik saksi Sri Sudewi, lalu tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil laptop 1 (satu) buah laptop merk Dell Core 1-5 warna hitam keabu-abuan tersebut kemudian membawanya dengan cara memasukkannya ke dalam baju yang dipakainya lalu menyimpannya di pohon di pojok termpat parkir di sisi timur kantor, selanjutnya terdakwa menghubungi temannya untuk dimintai tolong untuk mengambil laptop tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa. 

Bahwa kemudian laptop beserta chargernya tersebut dijual oleh terdakwa secara online di aplikasi facebook dan telah laku terjual seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya telah habis digunakan oleh terdakwa.     

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sri Sudewi mengalami kerugian materiil sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).  

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya