Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT. BPR KARANGWARU 1.TITIK ROCHMADIYAH
2.SARWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TITIK ROCHMADIYAH
2SARWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 281.083.634,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 58 tanggal 08 Maret 2023 

3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang          sesuai Perjanjian Kredit No. 58 tanggal 08 Maret 2023 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGAT 

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT,          dengan total pelunasan sebesar Rp. 281.083.634,- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan puluh tiga ribu enam        ratus tiga puluh empat rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum            tetap; 

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam            Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik                (SHM) No. 02168/Potorono, Surat Ukur No. 00679/Potorono/2002 tanggal 06 Mei 2002, luas tanah 579 m2 (lima ratus        tujuh puluh sembilan meter persegi) terletak di Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,          Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama TITIK ROCHMADIYAH dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.          06935/Potorono, Surat Ukur No. 06129/Potorono/2020 tanggal 18 September 2020, luas tanah 341 m2 (tiga ratus                 empat puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,              Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama TITIK ROCHMADIYAH untuk dilelang dan hasil penjualan          lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak