Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2020/PN Btl ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. 1.SAYEKTI als SEMPOL bin SUPARDI
2.SONOYO bin ISMOREJO
3.HANAFI bin MARSETO
4.DANANG WIJAYANTO bin DARMO WIYONO
5.TRI MARGO SANTOSO bin SURATMAN
6.BUSAIRI bin SAIDI
7.SUBAKIT bin MUKMINARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-499/M.4.12.3/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYEKTI als SEMPOL bin SUPARDI[Penahanan]
2SONOYO bin ISMOREJO[Penahanan]
3HANAFI bin MARSETO[Penahanan]
4DANANG WIJAYANTO bin DARMO WIYONO[Penahanan]
5TRI MARGO SANTOSO bin SURATMAN[Penahanan]
6BUSAIRI bin SAIDI[Penahanan]
7SUBAKIT bin MUKMINARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU:
------Bahwa terdakwa I SAYEKTI alias SEMPOL bin SUPARDI bersama-sama dengan terdakwa II SONOYO bin ISMOREJO, terdakwa III HANAFI bin MARSETO, terdakwa IV DANANG WIJAYANTO bin DARMO WIYONO, terdakwa V TRI MARGO SANTOSO bin SURATMAN, terdakwa VI BUSAIRI bin SAIDI dan terdakwa VII SUBAKIT bin MUKMINARDI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira jam 21.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa II SONOYO bin ISMOREJO yang beralamat di Dusun Kradenan, Rt.02, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi Sumar dan saksi Muh. Anas Ma’ruf (anggota polisi Polres Bantul) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa II SONOYO bin ISMOREJO sedang berlangsung perjudian jenis dadu (cliwik) selanjutnya saksi Sumar dan saksi Muh. Anas Ma’ruf bersama dengan sekitar 10 (sepuluh) anggota polisi Polres Bantul setelah memastikan dari informasi mayarakat benar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I sebagai bandar, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII sebagai pemasang sedang bermain judi dadu (cliwik) serta berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah Cemung, 1 (satu) buah alas tempat dadu, 1 (satu) lembar kertas yang terdapat gambar mata dadu, uang tunai sebesar Rp.756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII beserta barang buktinya diamankan di Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut. ---------------------
• Bahwa dalam permainan judi dadu (cliwik) yang dilakukan terdakwa I,  terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII yang menang bergantian menjadi Bandar sehingga saling memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dadu (cliwik) dengan cara yang menjadi Bandar menggoyangkan 3 (tiga) buah dadu yang berada didalam cemung (tempolong) selanjutnya pemasang menaruh uang mulai dari Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diletakkan dilembaran kertas bergambarnya merah, hijau, palang, cliwik, lerek dan slewah seperti yang terdapat didalam ketiga mata dadu selanjutnya setelah pemasang sudah tidak ada yang menaruh uang (memasang) lagi Bandar membuka cemung (tempolong) yang didalamnya terdapat 3 (tiga) mata dadu dan apabila pemasang ada yang sesuai dengan mata dadu yang keluar maka Bandar akan membayar uang taruhan dari pemasang namun apabila tidak sesuai dengan mata dadu yang keluar maka uang taruhan pemasang menjadi milik Bandar.
• Bahwa permainan judi dadu (cliwik) yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII bersifat untung–untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus, apabila pemasang memasang di gambar warna hijau sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan keluar 1 (satu) mata dadu yang berwarna hijau maka pemasang mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), keluar 2 (dua) mata dadu yang sama pemasang mendapat Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan keluar 3 (tiga) mata dadu yang sama pemasang mendapat Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
• Bahwa permainan judi dadu (cliwik) yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa terdakwa I SAYEKTI alias SEMPOL bin SUPARDI bersama-sama dengan terdakwa II SONOYO bin ISMOREJO, terdakwa III HANAFI bin MARSETO, terdakwa IV DANANG WIJAYANTO bin DARMO WIYONO, terdakwa V TRI MARGO SANTOSO bin SURATMAN, terdakwa VI BUSAIRI bin SAIDI dan terdakwa VII SUBAKIT bin MUKMINARDI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira jam 21.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa II SONOYO bin ISMOREJO yang beralamat di Dusun Kradenan, Rt.02, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telaah “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan telah menggunakan kesempatan untuk bermain judi”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi Sumar dan saksi Muh. Anas Ma’ruf (anggota polisi Polres Bantul) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa II SONOYO bin ISMOREJO sedang berlangsung perjudian jenis dadu (cliwik) selanjutnya saksi Sumar dan saksi Muh. Anas Ma’ruf bersama dengan sekitar 10 (sepuluh) anggota polisi Polres Bantul setelah memastikan dari informasi mayarakat benar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I sebagai bandar, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII sebagai pemasang sedang bermain judi dadu (cliwik) serta berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah Cemung, 1 (satu) buah alas tempat dadu, 1 (satu) lembar kertas yang terdapat gambar mata dadu, uang tunai sebesar Rp.756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII beserta barang buktinya diamankan di Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------
• Bahwa dalam permainan judi dadu (cliwik) yang dilakukan terdakwa I,  terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII salah satu menjadi Bandar terlebih dahulu yang bertugas menggoyangkan 3 (tiga) buah dadu yang berada didalam cemung (tempolong) selanjutnya terdakwa lainnya menjadi pemasang yang menaruh uang mulai dari Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diletakkan dilembaran kertas bergambarnya merah, hijau, palang, cliwik, lerek dan slewah seperti yang terdapat didalam mata dadu selanjutnya setelah pemasang sudah tidak ada yang menaruh uang (memasang) lagi kemudian terdakwa membuka cemung (tempolong) yang didalamnya terdapat 3 (tiga) mata dadu dan apabila pemasang ada yang sesuai dengan mata dadu yang keluar maka Bandar akan membayar uang taruhan dari pemasang dan apabila tidak sesuai dengan mata dadu yang keluar maka uang taruhan pemasang menjadi milik Bandar.------------------------------------------------------------------
• Bahwa permainan judi dadu (othok) yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII bersifat untung–untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus, apabila pemasang memasang di gambar warna hijau sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan keluar 1 (satu) mata dadu yang berwarna hijau maka pemasang mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), keluar 2 (dua) mata dadu yang sama pemasang mendapat Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan keluar 3 (tiga) mata dadu yang sama pemasang mendapat Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
• Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII dalam menggunakan kesempatan bermain judi dadu (cliwik) dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke - 1  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya