Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/PDT.P/2015/PN Btl MUGI PRAYITNO / BAKIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUGI PRAYITNO / BAKIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulakan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari ANAS BUKORI menjadi ANAS BUKHORI;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Anak Pemohon, dari ANAS BUKORI menjadi ANAS BUKHORI pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 19248/P/2009 Tertanggal 01 Juni 2009;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak