Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
279/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Nur Hadi Yutama, SH MH 2.Andri Dewi Astuty, SH |
FARREL ADRIAN ABY SANTOSO Alias FARREL Bin WAZIM SANTOSO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 279/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2803/M.4.12.3/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa FARREL ADRIAN ABY SANTOSO Alias FARREL Bin WAZIM SANTOSO pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dusun Tanjung, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa FARREL ADRIAN ABY SANTOSO Alias FARREL Bin WAZIM SANTOSO di beritahu oleh Sdr. IVAN bahwa ada tantang tantangan Genk PASCAL dengan Genk yang Terdakwa tidak tahu namanya kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. EWEK lalu Terdakwa bilang ke Sdr. EWEK untuk meminjam 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih selanjutnya Terdakwa minta tolong Sdr. EWEK untuk mengantarkan 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih ke rumah Terdakwa, tak lama kemudian Sdr. EWEK mengantarkan 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih kerumah Terdakwa. Setelah itu 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih tersebut Terdakwa simpan. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wib Terdakwa keluar rumah dengan membawa 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih ke rumah Sdr. IVAN. Sesampai di rumah Sdr. IVAN, 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih Terdakwa serahkan ke Sdr. IVAN dengan yang membonceng Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. ZAKY alamat Demangan, Trimulyo, Jetis, Bantul saat itu Terdakwa menanyakan “pada dimana?” terus Sdr. ZAKY jawab “sudah di jalan jalimbar (jalan imogiri barat)” kemudian Terdakwa menjongki dan memboncengan Sdr. IVAN menemui Sdr. ZAKY dan rombongan Genk PASCAL dan saat itu Terdakwa bertemu di jalan di sebelah selatan lampu merah Wojo, Sewon, Bantul yang saat itu rombongan Genk PASCAL sudah pada jalan muter, setelah itu Terdakwa dan Sdr. IVAN ikut muter rombongan Genk PASCAL rutenya lampu merah wojo ke barat kemudian lampu merah druwo putar balik ke arah timur terus jalan ke arah timur sampai lampu merah wojo ke timur sampai lampu merah gondowulung jalan ke timur sampai lampu merah Karangturi atau Ngipik putar balik jalan ke selatan sampai lampu merah Gondowulung ke barat kemudian rombongan pada jalan mencar atau berpisah menyelamatkan diri karena ada petugas Kepolisian yang patroli, sesampai di sebelah selatan Kampus UAD melihat ada petugas Kepolisian patroli lagi kemudian rombongan pada jalan mencar atau berpisah lagi menyelamatkan diri karena di kejar petugas Kepolisian yang patroli, lalu Terdakwa dan Sdr. IVAN belok ke kiri sebelum lampu merah wojo selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IVAN jalan ke arah selatan sampai kampung Pandean kemudian Terdakwa dan Sdr. IVAN jalan ke arah barat kemudian ambil arah selatan ketemu pertigaan Terdakwa dan Sdr. IVAN belok ke arah barat terus sampai di perempatan Terdakwa dan Sdr. IVAN belok ke arah utara kemudian masuk kampung Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul dengan maksud memastikan teman-teman sudah ada di sana belum setelah itu Terdakwa dan Sdr. IVAN gantian, Terdakwa membonceng dengan membawa 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih lalu Sdr. IVAN menjongki kemudian Terdakwa dan Sdr. IVAN putar balik ke arah utara lalu dihentikan oleh petugas Kepolisian yang patroli dan Terdakwa diamankan petugas Kepolisian sedangkan Sdr. IVAN dapat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 dengan nopol AB 5498 TO dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Bahwa barang berupa 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih dengan ciri-ciri sebagaimana yang telah disebutkan diatas tersebut merupakan senjata penikam atau senjata penusuk, dan tidak termasuk barang yang dipergunakan untuk pertanian, atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), karena terdakwa mempergunakan 1 (satu) buah senjata clurit warna ungu dengan gagang kayu warna hitam garis-garis warna putih tersebut untuk tawuran serta sebagai senjata penikam atau senjata penusuk yang sangat berbahaya bagi orang lain.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |