| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa ARDI LIVIANTO Als NJEDUL Bin (Alm) MULYONO pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Jalan Parangtritis Km 5,5 Tarudan Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 23.00 wib, Saksi Rahmad Edi Sudrajat, Saksi Dicky Wahyu Darmawan dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Parangtritis Km 5,5 Tarudan Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian dilakukan penggledahan ditemukan 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg di dalam tas slempang warna hitam bertuliskan STARCROSS, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru dengan nomor WA 088226621627 dengan nomor Imei: 862096057680113 yang diakui milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg dengan cara membeli dari sdr. RIZAL (Dpo) yaitu pada Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa mengirimkan pesan whatshap kepada sdr. RIZAL (Dpo) untuk memesan 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg dan terjadi kesepakatan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan sdr. RIZAL (Dpo) sepakat bertemu di daerah Sayidan Yogyakarta. Setelah itu sekitar jam 20.00 wib, Terdakwa bertemu dengan sdr. RIZAL (Dpo) di pinggir jalan Sayidan, Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, kemudian Terdakwa langsung membayar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atas pembelian 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Euforiss tablet Cleonazepam 2 mg yang sudah Terdakwa pesan kepada sdr. RIZAL (Dpo), kemudian Terdakwa menyimpan 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Euforiss tablet Cleonazepam 2 mg ke dalam tas slempang warna hitam bertuliskan STARCROSS
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Nomor R/400.7.5/364/D13.1 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati,S.Farm.,M.H.Kes,Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK, Penguji Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,M.T dengan hasil pemeriksaan:
- BB/21/IV/2026/Satresnarkoba 008823/T/04/2026 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Klonazepam
Dengan Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulakn bahwa dalam barang bukti No. BB/21/IV/2026/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008823/T/04/2026 mengandung Klonazeoam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- Bahwa 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Euforiss tablet Cleonazepam 2 mg diakui milik Terdakwa dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut diatas;
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------ |