Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.DESTINAR WULANDARI, S.H
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
ARDI LIVIANTO alias NJEDUL bin (alm) MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3261/M.4.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2DESTINAR WULANDARI, S.H
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI LIVIANTO alias NJEDUL bin (alm) MULYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa ARDI LIVIANTO Als NJEDUL Bin (Alm) MULYONO pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Jalan Parangtritis Km 5,5 Tarudan Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 23.00 wib, Saksi Rahmad Edi Sudrajat, Saksi Dicky Wahyu Darmawan dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Parangtritis Km 5,5 Tarudan Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian dilakukan penggledahan ditemukan 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg di dalam tas slempang warna hitam  bertuliskan STARCROSS, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru  dengan nomor WA 088226621627 dengan nomor Imei: 862096057680113 yang diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg dengan cara membeli dari sdr. RIZAL (Dpo) yaitu pada Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa mengirimkan pesan whatshap kepada sdr. RIZAL (Dpo) untuk memesan 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg dan terjadi kesepakatan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan sdr. RIZAL (Dpo) sepakat bertemu di daerah Sayidan Yogyakarta. Setelah itu sekitar jam 20.00 wib, Terdakwa bertemu dengan sdr. RIZAL (Dpo) di pinggir jalan Sayidan, Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, kemudian Terdakwa langsung membayar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atas pembelian 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Euforiss tablet Cleonazepam 2 mg yang sudah Terdakwa pesan kepada sdr. RIZAL (Dpo), kemudian Terdakwa menyimpan 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Euforiss tablet Cleonazepam 2 mg ke dalam tas slempang warna hitam  bertuliskan STARCROSS
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi  Nomor R/400.7.5/364/D13.1 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati,S.Farm.,M.H.Kes,Tim Pemeriksa Koordinator Teknik  dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK, Penguji  Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,M.T dengan hasil pemeriksaan:
  1. BB/21/IV/2026/Satresnarkoba 008823/T/04/2026 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Klonazepam

Dengan Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulakn bahwa dalam barang bukti  No. BB/21/IV/2026/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008823/T/04/2026 mengandung Klonazeoam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

  • Bahwa 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Euforiss tablet Cleonazepam 2 mg diakui milik Terdakwa dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut diatas;

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I  Nomor 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya