| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 182/PID.B/2014/PN Btl | Yozephin P. Purworini, S.H. | WAHYU ANGGOROJATI Bin SUWASMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 182/PID.B/2014/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2014 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1931 / O.4.13 / Epp.2 / 10 / 2014 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 29 ? Untuk Keadilan ?
SURATDAKWAAN
I.IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap: WAHYU ANGGOROJATI Bin SUWASMAN Tempat lahir: Jakarta Umur/tgl lahir: 34 tahun/02 Oktober 1979 Jenis kelamin: laki-laki Kebangsaan/kewngn: Indonesia Tempat tinggal: Jl.Cipinang Asem No.33 RT 12/02 Kebon Pala Makasar Jakarta Timur ATAU Dsn.Gari Desa Gari Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Agama: Islam Pekerjaan: wiraswasta Pendidikan: D-II Desain Grafis
II.PENAHANAN : -Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN sejak tgl 18 Agustus 2014 s/d 6 September 2014; -Diperpanjang Penuntut Umum sejak tgl 7 September 2014 s/d 16 Oktober 2014; -Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 7 Oktober 2014 s/d 26 Oktober 2014.
III.DAKWAAN : KESATU : Bahwa terdakwa WAHYU ANGGOROJATI Bin SUWASMAN pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 di Dusun Tambak RT 01 Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- -Bahwa awalnya pada waktu yang tidak diketahui secara pasti dalam bulan Juni 2014, terdakwa selaku sales PT Mitra Pratama Mobilindo alamat Jl.Magelang km 5,7 Sleman Yogyakarta mendatangi rumah saksi korban SURYONO menawarkan Truck Hino Dutro 130 HD 6,8 Ps 30 dengan harga cash on the road Rp.281.700.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), namun saat itu saksi korban SURYONO menyatakan tidak sanggup kalau pembayaran secara cash, dirinya menginginkan pembelian secara kredit dengan uang muka sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) dengan angsuran sekitar Rp.6.000.000,- sehingga saat itu tidak tercapai kesepakatan untuk pembelian satu unit truck Hino Dutro, selanjutnya baru pada tanggal 19 Juni 2014 saksi korban SURYONO menelepon terdakwa dan menyatakan dirinya sepakat (jadi) membeli satu unit truck Hino Dutro secara kredit dengan uang muka Rp.20.000.000,- dan permintaan agar truck dikirim setelah lebaran (akhir Juli 2014); -Bahwa setelah mendapat telepon saksi korban SURYONO tersebut, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang ke rumah saksi korban SURYONO, dan disepakati saksi korban SURYONO membayar uang muka Rp.20.000.000,- dengan angsuran tiap bulannya Rp.5.990.000,- (lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) selama 47 bulan dan terdakwa akan mengirim satu unit truck Hino130 HD 6,8 Ps 30 kepada saksi korban SURYONO setelah lebaran (sekitar bulan Juli ? Agustus 2014), setelah terjadi kesepakatan tersebut saksi korban SURYONO menyerahkan uang muka sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa; -Bahwa setelah menerima uang muka sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut, ternyata terdakwa tidak menyetorkannya ke PT Mitra Pratama Mobilindo alamat Jl.Magelang km 5,7 Sleman Yogyakarta, namun menggunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri, sehingga saksi korban SURYONO tidak juga mendapatkan kiriman satu unit truck Hino130 HD 6,8 Ps 30 sebagaimana yang telah disepakati, sehingga saksi korban SURYONO mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
A T A U
KEDUA : BahwaterdakwaWAHYU ANGGOROJATI Bin SUWASMAN pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 atau setidak-tidaknya di suatu wakktu dalam bulan Juni tahun 2014 di Dusun Tambak RT 01 Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- ?Bahwa awalnya pada waktu yang tidak diketahui secara pasti dalam bulan Juni 2014,terdakwa selaku sales PT Mitra Pratama Mobilindo alamat Jl.Magelang km 5,7 Sleman Yogyakarta mendatangi rumah saksi korban SURYONO menawarkan Truck Hino Dutro 130 HD 6,8 Ps 30 dengan harga cash on the road Rp.281.700.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), namun saat itu saksi korban SURYONO menyatakan tidak sanggup kalau pembayaran secara cash, dirinya menginginkan pembelian secara kredit dengan uang muka sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) dengan angsuran sekitar Rp.6.000.000,- sehingga saat itu tidak tercapai kesepakatan untuk pembelian satu unit truck Hino Dutro; -Bahwa oleh karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya, maka untuk meyakinkan saksi korban SURYONO,terdakwa kemudian menjanjikan apabila saksi korban SURYONO jadi membeli satu unit Truck Hino Dutro 130 HD 6,8 Ps 30, truk tersebut akan segera dikirim setelah lebaran (sekitar akhir Juli-Agustus 2014), dengan persyaratan saksi korban segera menyerahkan uang muka sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta), sehingga karena janji terdakwa tersebut, saksi korban SURYONO menjadi tertarik dan akhirnya menelpon terdakwa untuk datang ke rumahnya; -Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang ke rumah saksi korban SURYONO, dan disepakati saksi korban SURYONO membayar uang muka Rp.20.000.000,- dengan angsuran tiap bulannya Rp.5.990.000,- (lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) selama 47 bulan dan terdakwa akan mengirim satu unit truck Hino130 HD 6,8 Ps 30 kepada saksi korban SURYONO setelah lebaran (sekitar bulan Juli ? Agustus 2014), setelah terjadi kesepakatan tersebut saksi korban SURYONO menyerahkan uang muka sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa; -Bahwa setelah menerima uang muka sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut, terdakwa tidak menyetorkannya ke PT Mitra Pratama Mobilindo alamat Jl.Magelang km 5,7 Sleman Yogyakarta, namun menggunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri, sehingga saksi korban SURYONO tidak juga mendapatkan kiriman satu unit truck Hino130 HD 6,8 Ps 30 sebagaimana yang telah disepakati, sehingga saksi korban SURYONO mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Bantul, 20 Oktober 2014 JAKSA PENUNTUT UMUM
JAKSA PRATAMA NIP.19790421 200112 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
