Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT BPR Bank Bantul (Perseroda) Andrias Sugiriyanta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andrias Sugiriyanta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.458.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PG.080/21001728 tanggal   22 September 2021 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.18.458.000,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).
  5. Meletakkan sita terhadap barang jaminan  untuk menjamin pembayaran pinjaman Tergugat.                                                                                                                                                      
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak