Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2020/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. MULYADI als KANCIL bin MURJIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI als KANCIL bin MURJIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Mulyadi Als Kancil Bin Murjiyo pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti oleh terdakwa pada  Februari 2020 Sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2020, bertempat di Dsn Sembungan Rt 003, Bangunjiwo, Kasihan Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum hewan ternak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------- 
• Bahwa Terdakwa Mulyadi mengambil barang atau melakukan pencurian tersebut  pada hari  dan tanggalnya lupa sekitar bulan Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi korban Sutrisno Hadi yang Terdakwa Mulyadi tidak kenal di daerah,Kasihan,Bantul dekat lapangan bola. Setelah itu terdakwa  melintas didepan rumah saksi korban Sutrisno Hadi  melihat 2 (dua) ekor kambing jawa dengan jenis kelamin jantan warna putih bagian kepala hitam tersebut di kencang didepan rumah saksi korban dimana saat dalam keadaan sepi dan kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil kambil tersebut tanpa seijin saksi korban Sutrisno Hadi.
• Bahwa Terdakwa Mulyadi melakukan pencurian dengan cara Terdakwa Mulyadi melepas tali kambing tersebut kemudian setelah terlepas kambing tersebut Terdakwa Mulyaditaruh krondo yang sudah Terdakwa Mulyadibawa dari rumah dan diangkut kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa.
• Bahwa setelah Terdakwa Mulyadi berhasil mencuri 2 (dua) ekor kambing jawa jenis kelamin jantan warna putih bagian kepala hitam tersebut kemudian Terdakwa Mulyadibawa pulang ke rumah diTinggen, DK IV, Rt.012, Srigading, Sanden, Bantulkemudian selang 1 (satu) hari kambing tersebut Terdakwa Mulyadi jual.
• Bahwa setelah Terdakwa Mulyadi berhasilmengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa Mulyadibawa pulang ke rumah diTinggen, DK IV, Rt.012, Srigading, Sanden, Bantul. kemudia selang 1 (satu) hari kambing tersebut Terdakwa Mulyadi menjual ke Pasar hawan Imogiri dan Terdakwa Mulyadi tidak mengenal yang membeli kambing tersebut.
• Bahwa Terdakwa Mulyadi tidak ingat 2 (dua) ekor kambing jawa jenis kelamin jantan warna putih bagian kepala hitam tersebut laku terjual berapa dan Terdakwa Mulyadi jual kepada orang yang tidak Terdakwa Mulyadi kenal.
• Bahwa Terdakwa Mulyadi menjual 2 (dua) ekor kambing jawa jenis kelamin jantan warna putih bagian kepala hitam tersebut selang sehari setelah Terdakwa Mulyadi mengambil/mencuri dari rumah korban dan Terdakwa Mulyadi jual di pasar hewan Imogiri semua Terdakwa Mulyadijual kepada orang yang tidak Terdakwa Mulyadi kenal.
• Bahwa hasil dari penjualan 2 (dua) ekor kambing jawa jenis kelamin jantan warna putih bagian kepala hitam tersebut Terdakwa Mulyadibuat beli kaos oblong seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa Mulyadipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
• Bahwa akibat perbuata terdakwa,saksi korban Sutrisno Hadi mengalami total kerugian sebesar Rp 2.700.000
 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 1KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya