| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RINGGA ANDI SUBEKTI Alias JIUN Bin SUJITO, sekitar hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Mancingan Rt. 001, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengirim pesan di akun IG milik Sdr. Yulianto (DPO) untuk meminta nomer Whatsapp Sdr. Yulianto (DPO), yang selanjutnya terdakwa mengirim pesan melalui chat di Whatsapp kepada Sdr. Yulianto (DPO) dan Sdr. Yulianto (DPO) menawarkan pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dengan harga sebesar Rp.900.000,- per 1 toples (±1000) butir-nya, lalu terdakwa mengirimkan alamat kost terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa menerima paket yang dikirim ke alamat kost terdakwa di Mancingan Rt.001 Kel. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul dan paket tersebut berisi 2.000 (dua ribu) butir pil warna putih berlambang Y dan terdakwa belum membayar paket yang berisi 2.000 (dua ribu) butir pil warna putih berlambang Y kepada Sdr. Yulianto (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, sekira jam 16.00 WIB, saksi R. Dimas Bagos Sugiharto memesan pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa, kemudian pada hari dan tanggal itu juga, sekitar jam 17.00 WIB, saksi R. Dimas Bagos Sugiharto sampai di kostnya terdakwa yang beralamat di Mancingan Rt.001, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul, selanjutnya saksi R. Dimas Bagos Sugiharto bilang kepada terdakwa “Aku jukuk 5 (lima) lembar ya Mas”, kemudian tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi R. Dimas Bagos Sugiharto, selanjutnya saksi R. Dimas Bagos Sugiharto langsung menyerahkan uang untuk pembelian pil sapi (pil warna putih berlambang Y) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi R. Dimas Bagos Sugiharto langsung pamitan untuk pergi.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saat terdakwa berada di kost-nya, yang beralamat di Mancingan Rt.001, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang terdakwa telah menjual pil sapi kepada Sdr. BIMA sebanyak 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. BIMA dan terdakwa juga mengkonsumsi sebanyak 50 butir pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 22.00 WIB, saksi OKTA PRIANTOKO bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul, saat melakukan penyelidikan di wilayah Banguntapan Bantul, telah mendapatkan informasi kalau ada orang yang bernama saksi DIMAS yang kos di Pranti, Jomblangan, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul sering mengkonsumsi pil narkoba dan berdasarkan informasi tersebut, maka saksi OKTA PRIANTOKO bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, langsung mendatangi rumah saksi R. DIMAS BAGOS SUGIHARTO yang beralamat di Pranti, Jomblangan RT. 006, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul dan langsung mengamankan dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah saksi R. DIMAS BAGOS SUGIHARTO dan ditemukan barang berupa : 4 (empat) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di dalam almari pakaian yang berada di kamar tidurnya saksi R. DIMAS BAGOS SUGIHARTO dan saat itu langsung dilakukan interogasi kepada saksi R. DIMAS BAGOS SUGIHARTO dan saksi R. DIMAS BAGOS SUGIHARTO mengakui kalau diperoleh dari hasil pembelian kepada terdakwa, selanjutnya saksi R. DIMAS BAGOS SUGIHARTO diajak untuk mencari orang yang bernama JIUN (terdakwa).
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, telah diamankan orang yang bernama RINGGA ANDI SUBEKTI alias JIUN (terdakwa) saat berada di tempat kostnya yang beralamat di Mancingan Rt.001, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus bertuliskan HANG ON FILTER yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y; 6 (enam) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y milik terdakwa RINGGA ANDI SUBEKTI alias JIUN dan saat itu langsung dilakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual 5 (lima) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi R. DIMAS BAGOS SUGIHARTO, setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi R. DIMAS BAGOS SUGIHARTO tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 325/NOF/2026, tanggal 2 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-895/2026/NOF dan BB-896/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa Ringga Andi Subekti Alias Jiun Bin Sujito serta BB-897/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi R. DIMAS BAGOS SUGIHARTO berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No.181 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |