Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2022/PN Btl AGUSTINUS AGUS PRAYITNO BUDI SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS AGUS PRAYITNO BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Bahwa nama PEMOHON yang semula AGUSTINUS AGUS PRAYITNO BUDI SANTOSO menjadi AGUS PRAYITNO BUDI SANTOSA;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan data Akta lahir atas nama AGUS PRAYITNO BUDI SANTOSA;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak