| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 18 Oktober 2021, dibuat Perubahan / addendum I Perjanjian Pengakuan hutang tanggal 31 Desember 2021 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat Membayar hutangnya kepada penggugat dengan segala akibat hukumnya sejumlah yaitu hutang Pokok Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah ) ditambah Bunga Konventional Rp. 2.100.0000,- (Dua Milyar seratus Juta Rupiah) Bunga Kompensatoir dan Moratoir Rp. 779.000.000 (Tujuh Ratus tujuh puluh sembilan Juta Rupiah) dengan Total Rp. 3.779.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh sembilan Juta Rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4177/ Ngestiharjo, Seluas 530 M2 yang terletak di Jalan Tino Sidin No. 502 Rt/Rw 001/000, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama Pemegang Hak Almarhum Doctorandus Sutjipto ;
- Menyatakan Bahwa Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4177/ Ngestiharjo, Seluas 530 M2 yang terletak di Jalan Tino Sidin No. 502 Rt/Rw 001/000, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama Pemegang Hak Almarhum Doctorandus Sutjipto dapat dijual baik secara dilelang maupun dibawah tangan apabila Tergugat Tidak Memenuhi Kewajibanya untuk membayar kepada Penggugat ;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapatlah dilaksakan terlebih dahulu walaupun ada upaya upaya hukum dari Para Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini .
|