Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2018/PN Btl PT Bank Negara Indonesia PERSERO Tbk Kantor Cabang Pembantu Bantul Rulis Anugrah Martiyas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 17 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia PERSERO Tbk Kantor Cabang Pembantu Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rulis Anugrah Martiyas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.755.944,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tegugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar total outstanding kepada Penggugat sebesar           Rp. 144.755.944 (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) seketika dan sekaligus di luar bunga, denda, dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak