| Dakwaan |
Bahwa ia perempuan bernama WAHYU ARDIT Binti NOTO RUBIYANTO dimulai pada hari SENIN tanggal 7 November 2015 sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekira pukul 21.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 di Dusun Sutopadan RT 04 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang bersuami, berbuat zina, dilakukan berulang-ulang namun haruslah dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskanPerbuatan tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |